(DM1-Jakarta) Pelaku di balik kejadian papan reklame digital (videotron) yang menayangkan adegan dewasa di perempatan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 September 2016 akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaku adalah SAR, seorang ahli teknologi informasi berumur 24 tahun.
“Dia ditangkap di kantornya. Sebetulnya hari Sabtu kami sudah bisa melakukan penggeledahan. Tapi, karena izinnya harus diajukan ke pengadilan, baru Senin sore dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.
SAR disebut Iriawan bekerja sebagai analis di sebuah perusahaan analis big data, Mediatrac, yang berkantor di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengungkapkan pelaku mengaku berhasil mengakses videotron itu dari komputer di kantornya. Agar dapat mengakses videotron tersebut, dibutuhkan username dan password dengan bantuan jaringan Internet.
“Pengakuan dia (pelaku), ia memfoto ketika lewat (di Jalan Wijaya) hari Jumat, itu ada username dan password (tertulis di dalam videotron),” kata Fadil.
Menurut Fadil, keterangan pelaku belum dapat dipercaya. Pasalnya, saat ponsel pelaku diperiksa, tidak ditemukan foto seperti yang diakui. Fadil pun meragukan username dan password dipajang di dalam videotron.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya melalui, Sub-Direktorat Cyber Crime, masih mendalami cara pelaku mendapatkan user dan password itu. “Ini hacker-lah yang pasti. Ilegal akses,” ungkap Fadil.
Pelaku mendapatkan akses ke videotron melalui aplikasi team viewer—aplikasi yang dapat mengontrol konten dari jarak jauh—password dan username kemudian digunakan dalam aplikasi itu, lalu pelaku bisa dengan leluasa mengakses konten dalam videotron di Jalan Wijaya. Termasuk saat memasukkan konten video porno yang terjadi Jumat lalu.
Menurut Kapolda Iriawan SAR terancam dengan pasal berlapis. Pertama, ia bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ia dituduh mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.
(TMP/DM1)