Nyaris Dikira “Ompong” Tangani Kasus Bansos Rp.1,7 M, Kejati Gorontalo Akhirnya “Memborgol” Bupati 3 Periode itu

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah sempat membuat publik nyaris mengira lembaga Adhyaksa seakan jadi “ompong” dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Bansos (Bantuan Sosial) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, karena sempat cukup lama mengendap seolah tanpa kejelasan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya memperlihatkan “taringnya”.

Ya, setelah dilakukan pemeriksaan selama sekitar 2 jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, pada Rabu siang (17 April 2024), Kejati Gorontalo pun akhirnya langsung menetapkan sebagai tersangka sekaligus “memborgol” kedua tangan mantan Bupati Bone Bolango 3 periode inisial HP, yakni terkait dugaan penyelewengan Dana Bansos Tahun Anggaran 2011-2012 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango. Dan sekadar diketahui, HP sesungguhnya telah pernah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Kamis (16 Maret 2016) silam.

“Pada hari ini, kami meningkatkan status dari saksi ke tersangka atas nama Doktor HP, S.Kom, MH, mantan Bupati Bone Bolango. Di mana perkara ini merupakan ujung atau muara dari penanganan tindak pidana korupsi atas dugaan penyelewengan atau penyimpangan dana Bantuan Sosial pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, tahun Anggaran 2011 dan 2012,” ujar Purwanto Joko Irianto, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo dalam Press Release atau Konferensi Pers di Gedung Kejati Gorontalo, Jalan Tinaloga Nomor 3, Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Di hadapan para wartawan, Kajati Purwanto menegaskan, penetapan tersangka terhadap HP telah berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejati Gorontalo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 68 orang saksi, 3 orang ahli yaitu ahli hukum keuangan negara, auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan ahli hukum pidana.

Tak hanya itu, Kajati Purwanto juga membeberkan, bahwa penetapan HP sebagai tersangka didasari oleh surat berupa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo. “Dan didukung barang bukti sebanyak 698 dokumen,” ungkap Kajati Purwanto.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kata Purwanto, telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini sejak tanggal 22 Januari 2020, dengan Surat Perintah Penyidikan yang pertama nomor 33 Tahun 2020. “Yang kemudian dengan bergulirnya mutasi para Jaksa penyidik maka dilakukan penyempurnaan ataupun perbaikan terhadap surat perintah penyidikan itu, dengan Surat Perintah (Sprint) nomor 635 Tanggal 29 Juli 2021, dan Sprint 935 tanggal 6 Oktober 2022, dan yang terakhir nomor 753 tanggal 8 Agustus 2023.

Dikatakannya, dalam penanganan perkara sejak tahun 2020 ini, sudah diajukan ke persidangan 2 orang terdakwa dan telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pula.

“Yaitu yang pertama terpidana atas nama Slamet Wiyarti, Ak, MM waktu itu selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dan yang kedua, Yuldiwati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango , dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Kajati Purwanto mengurai, bahwa pada tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada ormas, kelompok masyarakat dan partai politik, di mana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp.10.390.160.750.

Namun, menurut Kajati Purwanto, dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial tersebut terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar Rp.1.604.500.000, berikut diberikan tanpa adanya proposal dari pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango Doktor HP sebesar Rp.152.500.000, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/Kep/Bup.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor 7A/Kep/Bup.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemkab Bone Bolango tahun Anggaran 2011 dan 2012, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp.1.757.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor  PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kajati Purwanto menyebutkan, Pasal yang disangkakan kepada HP yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selanjutnya, kata Purwanto, pasal sangkaan kedua adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Seusai Kajati Purwanto memberikan penjelasan di hadapan para jurnalis, tersangka HP pun langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di sel Lapas Gorontalo. “Yakni berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print 189 Tanggal 17 April 2024, selama 20 hari ke depan guna mempermudah dan memperlancar serta mempercepat penyidikan,” papar Kajati Purwanto.

Terkait adanya unsur dugaan memperlambat yang membuat pihak Kejati terkesan “ompong” dalam penanganan kasus ini, dijawab dengan tegas oleh Kajati Purwanto. “Sebenarnya kesulitan tidak ada. Namun Kejaksaan di tahun politik ini tidak mau Kejaksaan dijadikan “alat” untuk menghambat bagi warga negara yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, ataupun Pilkada yang akan datang. Itu ditegaskan oleh Bapak Jaksa Agung dengan memorandum yang beliau keluarkan, untuk yang calon legislatif ditindaklanjuti setelah adanya pengumuman dari hasil Pileg, makanya baru sekarang kita teruskan atau tindaklanjuti,” ungkap Kajati Purwanto.

Terakhir, Kajati Purwanto berharap pengelolaan keuangan di seluruh jajaran satuan kerja di Provinsi Gorontalo semakin maksimal. “Pada dasarnya Kejaksaan siap untuk melakukan konsultasi, pendampingan hukum maupun Walpam (Pelayanan Pengawalan dan Pengamanan) agar pembangunan yang telah direncanakan bisa terwujud dengan baik, dan Gorontalo lebih maju lagi ke depan,” pungkas Kajati Purwanto di dampingi Otto Sompotan, SH, MH selaku Asisten Bidang Intelijen, beserta Akwan Annas, SH, MH sebagai Kabag Tata Usaha Kejati Gorontalo. (tim/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,552 views

Next Post

Hari ini MK akan "Dikepung", Jokowi "Menyingkir" ke Gorontalo

Sen Apr 22 , 2024
DM1.CO.ID, GORONTALO: Hari ini, Senin pagi (22 April 2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang gugatannya diajukan oleh dua pasangan calon presiden (Capres), yakni pasangan Capres nomor 01 dan 03.