Muncul Tambang Liar di Sekitar DAS, Kades Peatoa Diduga Jadi “Calo” Lahannya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Praktik penambangan liar bahan galian C berupa tanah timbunan (clay) yang diduga ilegal  telah terjadi di wilayah Desa Iwoikondo, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Parahnya lagi, penambangan itu dilakukan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi yang dihimpun, tanah clay yang diolah itu diangkut atau dibawa ke areal masuk lokasi milik Bupati Koltim, Tony Herbiansah yang terletak di Desa Peatoa, Kecamatan Loea.

Ahmadi selaku Kepala Desa (Kades) Peatoa saat dikonfirmasi mengungkapkan, tanah clay yang diangkut itu hendak digunakan untuk pembangunan pondok pesantren yang ada di desanya.

Namun Ahmadi menolak jika dirinya disebut sebagai pihak pemesan tanah clay tersebut, melainkan ia hanya sekadar membantu seorang bernama Eko (dari Kendari), pekerja pembangunan pondok pesantren.

“Kebetulan ada tanah timbunan milik pak dusun yang sebagian sudah digunakan untuk menutupi bendungan yang jebol waktu kemarin itu. Saya tanya mi pak dusun, tidak bisakah ko kasi tanah timbunan untuk di lokasi pembangunan pesantren. Dia bilang bisa ji. Saya antar mi itu pekerja (Eko),” kata Ahmadi via telepon, Sabtu (9/1/2021).

Awalnya, Ahmadi mencoba menutup diri saat ditanya perihal identitas pemilik lokasi pembangunan pondok pesantren. Ia menyebut lokasi tersebut adalah milik seseorang bernama Ustaz Sensen, dan bukan milik Tony Herbiansah.

Namun setelah diperjelas kembali, akhirnya Ahmadi mengakui bahwa lokasi itu milik Tony Herbiansah, tetapi telah dihibahkan kepada Ustaz Sensen dengan luas sekitar 2 Hektar.

Menambang secara liar (tanpa izin) merupakan suatu pelanggaran atas hukum  yang berlaku di negara kita. Aturan yang dimaksud yakni UUD RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, penambangan liar juga melanggar UU Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 1999 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Peran Ahmadi di sini sangat jelas. Yaitu, sebagai orang yang patut diduga turut membantu melakukan kejahatan penambangan yang melanggar UU Minerba. Sebab, ia telah mengarahkan dan menunjukkan lokasi penambangan kepada penambang yang tak berdokumen lengkap, baik itu izin eksplorasi maupun izin produksi.

Namun Ahmadi mengaku tidak tahu-menahu seputar aturan terkait penambangan, terlebih larangan penambangan di sekitar DAS.

Praktik penambangan liar ini pun mendatangkan protes dari warga yang merasa keberatan atas lahan miliknya yang diserobot.

Mengetahui sejumlah warga dan pemilik lahan mendatangi lokasi, pada Jumat (8/1/2020), para penambang liar langsung kabur dan alat berat (eskavator) yang digunakan pun telah lebih dulu disembunyikan.

Terinformasi, aparat dari Polsek Rate-rate sebetulnya sempat mendatangi lokasi penambangan liar tersebut. Namun sejauh ini belum diketahui pasti upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait aksi penambangan liar yang dapat mengancam kerusakan lingkungan dan juga mengundang bahaya bencana alam tersebut. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

18,471 views

Next Post

Serahkan SK Mutasi Perangkat Desa Molamahu, Ini Harapan Kades Erwis

Sen Jan 11 , 2021
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Pemerintah Desa Molamahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang mutasi Jabatan Perangkat Desa Molamahu,  pada Senin (11/1/2021), di Aula Kantor Desa Molamahu.