DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah mempertimbangkan syarat selisih ambang batas suara sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) petahana, Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Selasa (4/4/2017).
Pasangan Rano Karno di Banten dalam Pilkada serentak 2017 ini adalah salah satu pasangan yang sangat diunggulkan oleh PDI-P sebagai parpol pengusungnya, selain paslon Basuki Tjahaja Purnama (ahok) di DKI.
Menanggapi putusan tersebut, Sirra Prayuna selaku Kuasa Hukum paslon Rano-Embay hanya bisa mengakui dan membenarkan, bahwa berdasarkan norma putusan MK, kliennya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemohon.
Ia menyebutkan, putusan MK pada Selasa (4/4/2017) tidak bergeser dari pasal 158 mengenai selisih ambang batas perolehan suara antara paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy dengan paslon nomor urut dua, Rano-Embay.
“Jadi selisih perolehan suaranya satu koma sembilan persen. Saya kira pertimbangan itu sangat normatif. Maka kami akan mengkaji dulu hasil putusan ini,” ungkap Sirra usai pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (4/4).
Pihaknya mengaku akan menyampaikan hasil putusan kepada pemohon. Saat disinggung tentang kemungkinan langkah selanjutnya, Sirra menyatakan akan melakukan diskusi dan pendalaman dengan pemohon.
(dbs-rol/DM1)