Minta Dibubarkan, Ombudsman Janji Terus Kejar Mendikbud Soal Pencopotan Rektor Unima

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Pada Jumat (13/12/2019), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP-PAMI), Fredi John Rumengan, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sekaligus juga dialamatkan ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.

Dalam surat terbukanya itu, Fredi John Rumengan meminta kepada Presiden Jokowi, agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ada baiknya dibubarkan saja, karena sejauh ini tak sedikit rekomendasi dari ORI yang tidak digubris oleh sejumlah lembaga negara.

Menurut Rumengan, presiden sebaiknya segera membubarkan saja Ombudsman, karena rekomendasinya ternyata tidak dianggap. “Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan keberadaan Ombudsman, jika hasil kerjanya tidak digubris atau dilaksanakan,” tegas Rumengan.

DPP-PAMI juga melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani, agar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia segera dicabut atau dibatalkan.

“Hasil kerja atau rekomendasi lembaga ini (ORI) menjadi tidak berguna karena tidak dilaksanakan. Dan lebih parah lagi, keberadaannya diangap hanya menghabiskan uang negara untuk bayar gaji dan operasional kantor Ombudsman,” lontar Rumengan.

Olehnya itu, PAMI meminta seluruh kepada Komisioner ORI agar sebaiknya mengundurkan diri, karena hasil kerjanya atau rekomendasinya ternyata sekitar 30 persen tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara.

Meski demikian dalam surat yang sama, Rumengan juga mengingatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam-RI), Mahfud MD agar tetap konsisten dengan pernyataannya yang menegaskan, bahwa rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat atau menteri yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Dari surat terbuka tersebut, membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim didampingi Inspektorat Jenderal Muchlis R. Luddin, mendadak memenuhi panggilan Ombudsman RI, Senin (16/12/2019).

Menteri Nadiem hadir terkait rekomendasi ORI Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang mal-administrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri, dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar, atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, mengakui pertemuan dengan Mendikbud Nadiem salah satunya membahas kasus Rektor Unima (Universitas Negeri Manado) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Selaku Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai mengaku sempat kaget dan bingung terhadap surat DPP-PAMI kepada Presiden yang meminta lembaga yang dipimpinnya dibubarkan.

“Yang tidak melaksanakan rekomendasi kan Menristek Dikti, lalu kenapa Ombudsman yang diminta dibubarkan?” keluh Amzulian Rifai bertanya-tanya kepada Ketum PAMI usai pertemuan dengan Mendikbud beserta jajarannya, di kantor Ombdusman, di Jalan HR. Rasuna Sahid Jakarta, Senin (16/12/2019).

Amzulian Rifai pun menganologikan lembaga yang dipimpinnya apabila diberi pedang sebagai alat menjalankan kewenangan hukum, maka ia langsung melakukan eksekusi. “Kalau diberi kewenangan atau semacam pedang, maka langsung saya pancung,” ujar Amzulian Rifai.

Pada kesempatan itu, Amzulian Rifai mengungkapkan, pihak Mendikbud sudah berjanji kepada Ombudsman akan segera melaksanakan rekomendasinya terkait kasus Rektor Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. “Menteri sudah berjanji akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Jadi kalau tidak juga dilaksanakan, maka akan kita kejar,” tegas Amzulian Rifai.

Sebagaimana diketahui, dalam Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tersebut, berisi pencabutan gelar doktor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor Unima. Informasi dari pihak internal Ombudsman, terdapat 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk Rektor Unima.

Sementara itu, terkait materi pertemuannya dengan Ombdusman, Mendkibud Nadiem Makarim yang dikejar wartawan pada kesempatan itu tidak bersedia memberi komentar, dan langsung kabur.

Namun menurut Ketua Umum DPP-PAMI, John Fredi Rumengan yang ikut hadir di kantor Ombudsman, mengaku yakin dan percaya Menteri Nadiem mampu memenuhi janjinya. “Saya yakin mas menteri akan mengikuti jejak Menteri BUMN, Erik Tohir, dalam rangka membersihkan lembaganya dari praktek kotor dan mafia pendidikan,” tandas Rumengan.

Tak hanya itu, DPP-PAMI secara khusus juga meminta Menteri Nadiem agar segera membongkar dan mengungkap dugaan permainan kotor oknum pejabat Kemendikbud yang terlibat dalam permainan penyetaraan ijazah S3 luar negeri. “Segera usut keterlibatan seluruh pejabat Kemendikbud yang ijasah S3 luar negerinya terindikasi palsu,” katanya.

Rumengan menyebutkan, sebagai organisasi yang konsisten melakukan pengawasan di berbagai bidang, DPP PAMI pada 2018 lalu telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang dilakukan oknum Rektor Unima, Paulina Julyeta Amelia Runtuwene kepada Ombudsman. Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup pajang, ORI akhirnya membuat keputusan dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang mal-administrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar, atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Atas dasar Rekomendasi ORI diikuti bukti-bukti lainnya, DPP-PAMI pun telah membuat laporan polisi ke Polda Sulawesi Utara terkait tindak pidana pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum Rektor Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dengan bukti laporan polisi tersebut, nomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT sejak bulan Juli 2019.

Rumengan menegaskan, DPP PAMI mengambil langkah hukum melaporkan dugaan tindak pidana pendidikan tersebut, adalah berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang ORI dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 yang menerangkan, bahwa yang disebut ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh tidak sesuai prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009, diantaranya Visa Studi, Silabus, Disertasi, LOE dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

148,812 views

Next Post

Kapus PJK Tegaskan Perlunya Validasi Data Kepesertaan PBI

Rab Des 18 , 2019
Wartawati: Resti Djalil Cono || Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: Dokter Kalsum Komaryani, MPPM, selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (Kapus PJK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI), Selasa (17/12/2019), melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo.