“Minta” Bebas, Banding Darwis Moridu Tetap Diputus 6 Bulan Penjara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Harapan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo non-aktif) untuk mendapatkan putusan bebas dalam perkara penganiayaan, pupus dan patah di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.

Setelah dijatuhi vonis kurungan badan (penjara) selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Jumat (13/10/2020), terdakwa Darwis Moridu melalui pengacaranya pun mengajukan banding di PT Gorontalo pada Senin (30/11/2020).

Namun hasilnya, permintaan bebas melalui banding yang diajukan oleh sosok bupati “ujung kuku” itu, tetap diputus 6 bulan penjara.

Pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam mengadili putusan bandingtersebut, pada Senin (11/1/2021), menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menjatuhi 6 bulan pidana (penjara) kepada terdakwa Darwis Moridu.

Ari Jiwantara, SH, M.Hum selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo yang ditemui DM1 pada Kamis (14/1/2021) membenarkan, bahwa pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo telah mengeluarkan amar putusan terhadap banding yang diajukan oleh terdakwa Darwis Moridu.

Disebutkannya, putusan banding tersebut adalah menguatkan putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap terdakwa.

Artinya, kata Ari Jiwantara, vonis yang diambil oleh Pengadilan Negeri Gorontalo sama dengan putusan banding yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo, tidak ada perubahan.

“Dalam sidang banding itu Hakim Tinggi hanya memutuskan tiga poin dalam berkas perkara banding, yaitu menguatkan, dibatalkan, diperbaiki,” ujar Ari Jiwantara.

“Nantinya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Gorontalo akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Gorontalo untuk diteruskan kepada kedua belah pihak, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Darwis Moridu,” jelas Ari Jiwantara.

Terkait putusan banding tersebut, menurut Ari Jiwantara, apabila ada salah satu pihak yang tidak menerima, maka ada upaya kasasi yang bisa ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Nantinya diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan upaya kasasi, sejak petikan putusan banding diterima oleh masing-masing pihak,” tutur Ari Jiwantara.

Sebelumnya, terdakwa Darwis Moridu yang menghadiri langsung sidang kesembilan pada Jumat (13/11/2020), mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Gorontalo yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dan Effendy kadengkang, SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan 11 poin dengan memperhatikan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat” sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan Majelis Hakim PN Gorontalo, pada Jumat (13/11/2020). (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

14,860 views

Next Post

Dinkes Koltim Tolak Tandatangani Pertanggungjawaban Covid19, Ada Apa?

Jum Jan 15 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersikukuh menolak menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Covid19 tahun 2020 yang disodorkan oleh pihak Satuan Tugas (Satgas) gugus.