DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Partai Demokrat (PD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), akhirnya lebih dahulu melangkah mengajukan figur Calon Wakil Bupati (Cawabup) Koltim Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2021-2026.
Langkah PD ini sekaligus mendahului rencana Arham Said selaku Sekretaris Partai Gerindra Koltim yang pernah, beberapa waktu lalu, menyatakan diri sebagai Partai Politik (Parpol) pertama yang akan lebih dulu mengajukan figurnya.
Untuk diketahui, bahwa PD Koltim secara resmi mengusung figur H. Dalle Efendi sebagai Cawabup pada Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup). Dalle Effendi adalah sosok putra daerah Koltim yang berlatar belakang sebagai pengusaha di wilayah Jakarta.
Surat rekomendasi PD sebagai bukti penunjukan sosok Dalle Effendi sebagai Cawabup, diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC PD Koltim, Jidon Barthimeus didampingi Liaison Officer (LO) ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Koltim, pada Kamis (24/3/2022).
Surat rekomendasi dari PD bernomor: 03/DPC/RK/III/2022 itu, ditandatangani oleh Ketua DPC PD Koltim, Muhammad Jabal, bersama Jidon Barthimeus sebagai Sekretaris.
“Kami sudah serahkan surat penyampaian (rekomendasi) ke Bagian Umum. Dan tanda terimanya sudah ada. Kami kan hanya melaksanakan perintah partai setelah SK (Surat Keputusan) DPP (Dewan Pimpinan Pusat) keluar untuk kandidat, ya kami harus tindaklanjuti,” ujar Jidon Barthimeus kepada Kepala Biro DM1 Koltim melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/3/2022).
Meski belum mengetahui apakah surat rekomendasi itu telah diteruskan atau belum oleh Bagian Umum ke meja Penjabat Bupati Sulwan Aboenawas, namun Jidon mengaku menunggu mekanisme yang sudah ditentukan. “Kalau sudah ada dua nama di (tangan) bupati, ya tinggal didorong saja ke DPRD,” tutur Jidon.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Koltim, Abraham, mengakubahwa sampai saat ini pihak panitia belum menerima rekomendasi dari satu pun partai pengusung pemenang Pilkada 2020. Baik itu Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN maupun PDI-P.
“Kamis kemarin itu yang datang adalah konsultan H Dalle Effendi bersama pengurus DPC Demokrat Koltim. Mereka datang sekitar pukul 10.00 pagi. Mereka hanya sekadar berkonsultasi bagaimana regulasi pemilihan, konsultasi tentang tata tertib (tatib) persiapan mereka ke depan,” beber Abraham kepada DM1 via telepon seluler, Jumat sore (25/3/2022).
“Tadinya mereka kan mau masukan nama (rekomendasi) ke bupati. Setelah diskusi, kami sampaikan ya silakan karena kami tidak bisa mengintervensi. Cuman di dalam regulasi bahwa dua nama masuk ke DPRD melalui bupati. Mereka juga mempertanyakan bagaimana jika hanya diusung satu nama saja, saya katakan pada akhirnya ditolak. Dan Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk menggugurkan katakan ada tiga calon yang diusung. Hanya setelah diusung dua nama, ya bupati melanjutkan ke DPRD dalam hal ini panitia pemilihan,” tambah Abraham menjelaskan.
Abraham mengungkapkan, ada beberapa hal yang sempat dipertanyakan (dikonsultasikan) oleh konsultan Dalle Effendi bersama pengurus DPC PD Koltim. Termasuk mereka menanyakan,bahwa apakah bisa satu calon mengantongi tiga rekomendasi?
“Saya katakan silakan, karena di dalam Undang-Undang tentang Pilkada di situ disebutkan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik. Jadi bisa satu partai politik atau bisa gabungan partai politik. Intinya, DPRD hanya menerima dua nama kandidat,” tandas Abraham. (rul/dm1)