Masyarakat Harus Cermat Memilih Caleg

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID : Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 sudah di depan mata, suhu politik pun semakin memanas. Untuk itu dalam menghadapi pesta demokrasi ini, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa partai politik (Parpol) harus hati-hati dan cermat menentukan calon anggota legislatif (Caleg).

Hal ini bertujuan agar di kemudian hari tidak ada caleg terpilih yang harus menjalani vonis putusan pengadilan kekuatan hukum tetap (inkracht) saat sedang menjabat. Selain itu, walaupun caleg itu usulan dari parpol, Riza berpesan agar masyarakat bijaksana memilih.

“Tentu partai politik ingin mengusung calon anggota dewan yang berkualitas dan berintegritas. Dan kita kembalikan kedaulatan ini kepada masyarakat untuk memilih yang terbaik, berkompetensi dan berintegritas,” ujar Riza sebelum rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR RI, Senin 2 April 2018.

Kendati demikian, menurut Riza, seharusnya sah saja jika ada caleg mantan narapidana atau pernah menjalani hukuman. Sejauh yang bersangkutan telah melaksanakan, menebus, membayar hukuman yang telah diputuskan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya jika sudah menjalani hukuman yang bersangkutan punya hak untuk memilih dan hak dipilih. Menurut dia, tidak bijaksana jika menghukum orang yang bersalah seumur hidupnya.

Caleg yang sudah pernah menjalani vonis pengadilan tetap bisa berkampanye. Jika terpilih tetap dilantik sesuai ketentuan. Akan tetapi jika hasil vonis putusan pengadilan secara inkracht terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diganti dan di-PAW (penggantian antar waktu).

“Tidak bijaksana kalau orang yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak diperbolehkan sebagai calon, tidak bijaksana. Kita tetap harus merujuk menjadikan asas praduga tak bersalah, asas kesetaraan, asas peradilan, dan tentu hak asasi manusia harus dijunjung tinggi,” ujar dia.

Kalaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa perlu menyampaikan  siapa saja caleg yang bermasalah kepada yang bersangkutan, kepada parpol, atau kepada masyarakat, itu adalah wewenang KPK.

“Kalau terindikasi ada yang bermasalah, kepala daerah, caleg-caleg itu silahkan. Itu hak penegak hukum hak kepolisian, kejaksaan untuk memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, tersangka atau menahannya, itu hak penegak hukum. Kami tidak bisa mencampuri atau mengintervensi,” tutur Riza.

Yang paling penting, ujungnya ada di masyarakat. Selama ini yang menjadi parameter pasangan calon diantaranya adalah popularitas, elektabilitas. Ke depan tidak cukup, harus didahului faktor lain yaitu berintegritas.

“Ini pekerjaan rumah bagi partai politik untuk lebih cermat dan hati-hati mengecek kebenaran dan kepastian,” ujarnya.

[vt-dm1/tmp]

 

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,061 views

Next Post

Hati-Hati Caleg "KW"

Jum Mei 4 , 2018
Editor : Vita Pakai || DM1.CO.ID: Calon legislatif atau yang sering disingkat dengan Caleg, sekarang ini mulai bermunculan dimana-mana, bagaikan ‘jamur di musim hujan’, Caleg merupakan jamurnya dan pemilu merupakan musimnya. Tetapi harus hati-hati dalam memilih, mana jamur yang bagus untuk diambil atau tidak, apakah beracun atau tidak?.