Wartawati/Editor: Dewi Mutiara
DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: Ratusan massa mahasiswa gabungan Universitas Gorontalo (UG) dan Universitas Muhamadiyah Gorontalo (UmGo) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (25/9/2019).
Massa menuntut agar pihak DPRD Kabupaten Gorontalo menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU KPK yang akan disahkan oleh DPR Pusat, dan permintaan untuk menurunkan Jokowi sebagai Presiden.
Disinyalir RKUHP dan Revisi UU KPK adalah kebijakan yang menentang hak demokrasi dan pelemahan KPK.
“Kami menolak rancangan UU Diantaranya revisi UU KPK, rancangan UU P-KS, dan rancangan KUHP. Kami meminta DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan suara kami ke pemerintah Pusat. Sampaikan ke Presiden,” ucap massa aksi.
Pantauan kru DM1, aksi dimulai pukul 09.00 Wita berawal dari depan kampus UG, kemudian massa aksi bergerak menuju Menara Limboto dan berakhir di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.
Mendapat pengawalan ketat dari satuan kepolisian Polres Gorontalo, aksi diwarnai dengan pembakaran ban oleh mahasiswa, dan membawa keranda mayat yang bertuliskan tagar save demokrasi sebagai simbol matinya demokrasi.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib itu kemudian berlanjut ke dalam ruang sidang DPRD, dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase.
Nampak anggota dewan Kabupaten Gorontalo mengajak ratusan mahasiswa peserta aksi berdialog sambil asyik duduk melantai.
“Langkah persuasif DPRD dalam menerima aksi mahasiswa ini luar biasa, mereka di luar kita ajak masuk ke dalam, mereka ingin berdialog kita pun juga sama, sehingga kita duduk melantai sama rata dengan bersama-sama dengan mahasiswa, itu dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo,” tutur Syam kepada awak media.
Syam mengatakan, DPRD sebagai lembaga resmi yang dilegitimasi oleh seluruh rakyat Kabupaten Gorontalo pada hasil pemilu 2019, menerima aspirasi dan siap menandatangani terkait tuntutan mahasiswa untuk disampaikan di DPR RI.
“Kita setujui, kita siap menandatangani terhadap penolakan tersebut, tentu walaupun itu domainnya di DPR RI, tapi ada satu poin yang tidak bisa kami ikuti yakni persetujuan untuk menurunkan Presiden terpilih Jokowi, Jokowi terpilih secara konstitusi, maka jika turun pun harus secara konstitusi,” pungkas Syam. (dmk/dm1)
Kam Sep 26 , 2019
Wartawan: Mulkan dan Syarifudin | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOLMUT: Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Saat ini juga sedang giat melaksanakan berbagai upaya pembangunan di segala sektor.