Legowo Dicopot, Ronny Sompie Tunjuk Mana Substansial dan Mana yang tak Substansial

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Irjen Pol. Ronny F. Sompie telah dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi. Dan iapun mengaku legowo jika dirinya harus disalahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, terkait masalah Harun Masiku (HM).

Ronny menyatakan, pencopotannya itu adalah bagian dari pertanggung-jawabannya atas kelalaian Tim Teknis IT di bawah Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian.

Terkait masalah ini, Ronny juga bahkan mengaku tidak menyalahkan Yasonna Laoly selaku Menkumham.

“Saya hanya menjelaskan, bahwa informasi dari Ditjen Imigrasi tentang perlintasan HM, sebenarnya bukan substansial. Penyidik KPK memiliki alat canggih untuk melacak keberadaan HM setelah berada di Indonesia. Yang substansial adalah upaya pencarian HM oleh Penyidik KPK dibantu Polri,” demikian Ronny melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/2/2020), yang diteruskan ke media jaringan yang bernaung dalam Dewan Pers Indonesia (DPI), termasuk DM1.

Ronny mengatakan, kecurigaan media dan publik boleh saja. Namun sejauh ini, Ronny menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan HM, dan tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian dan penangkapan HM oleh KPK.

“Kami jamin tidak ada upaya mengganggu proses penyidikan KPK. KPK memiliki alat dan teknologi Informasi yang bisa membuktikan apakah Ditjen Imigrasi berupaya mengganggu proses penyidikannya,” jelas Ronny.

Apalagi, lanjut Ronny, KPK sudah punya jalur yang terhubungkan dengan Pusat Data Keimigrasian, sehingga bisa mengetahui secara real time perlintasan orang yang dicari KPK. “Kalau sudah demikian, KPK bisa membuktikan apakah data dan informasi perlintasan HM direkayasa atau tidak oleh Ditjen Imigrasi,” tandasnya.

Ia membeberkan, pada tanggal 6 Januari 2020 ketika HM melintas keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soeta, belum masuk daftar pencegahan dari KPK.

Demikian juga, kata Ronny, pada tanggal 7 Januari 2020 ketika HM kembali masuk ke Indonesia melalui terminal 2 F Bandara Soeta, HM belum masuk daftar Pencegahan dari KPK.

Ronny menyebutkan, tanggal 13 Januari 2020 barulah Pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan terhadap HM.

Sejak itulah, kata Ronny, HM dicegah di semua tempat Pemeriksaan Imigrasi, baik bandara Internasional, pelabuhan Internasional dan Pos Lintas Batas Negara untuk tidak bisa ke luar negeri.

“Saya pastikan, sejak tanggal 13 Januari 2020, HM dimintakan untuk dicegah agar tidak keluar negeri sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Dengan begitu, kalau HM akan keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pasti akan terlacak, dan langsung dicegah oleh petugas Bandara,” demikia Ronny melalui WhatsApp. (rls-hm/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

42,414 views

Next Post

Dari Rapat FKUB, Bupati Nelson Ingatkan untuk Terus Menjaga Kerukunan Beragama

Sab Feb 1 , 2020
Wartawan: Herman Abdullah || Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, memimpin rapat sekaligus memberi arahan kepada pengurus baru Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gorontalo, Sabtu (1/2/2020), di Aula Rumah Dinas (Rudis) Bupati Gorontalo.