KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Sophian Ajak Koreksi Identitas Pemilih

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 “Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih”, pada Selasa (22/11/2022), di Hotel Citimall (ex. Hotel Maqna), Kota Gorontalo.

Sosialisasi PKPU No.7/2022 ini disampaikan langsung oleh salah seorang anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Sophian M. Rahmola, M.Si. Dipandu moderator Fadli H.Alamri, S.Sos, M.Si yang juga selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data & Informasi Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.

Di hadapan peserta sosialisasi yang dihadiri pihak KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo beserta unsur Bawaslu dan multi-stakeholder di daerah ini, Sophian Rahmola menyatakan, dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, para penyelenggara wajib memperhatikan dan berpedoman pada prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.

Pengembangan dan Perumusan PKPU No.7/2022 ini, kata Sophian Rahmola, adalah penggabungan penyelenggaraan di dalam Negeri dan Luar Negeri, pemutakhiran pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.

Sophian Rahmola menyebutkan sejumlah penegasan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan  KTP-el, berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), serta tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri.

Selain itu, Sophian Rahmola juga mengajak kepada seluruh warga yang namanya telah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara agar dapat pro-aktif, yakni dengan berupaya mengoreksi kebenaran identitas, terutama penulisan nama sesuai dengan yang tertera di KTP masing-masing.

Untuk melakukan pengecekan identitas data pemilih secara personal, kata Sophian Rahmola, pihak KPU telah menyediakann aplikasi secara online melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/. (ams-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

341 views

Next Post

Tiga Pengurus KONI Koltim Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Matras

Kam Nov 24 , 2022
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka saat ini tengah menggali dugaan korupsi pengadaan alat peraga berupa matras pada Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021-2022.