DM1.CO.ID, JAKARTA: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah ditetapkan di Jakarta, pada Jumat (26 Juli 2024), dan sudah diteken atau ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 1.172 pasal dalam PP tersebut, terdapat beberapa poin penegasan yang patut menjadi perhatian bagi publik.
Yakni di antaranya, Pasal 434 ayat (1) huruf c yang menyatakan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Juga pada huruf e, mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, di dalam PP ini juga terdapat larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui website atau aplikasi, maupun media sosial (Medsos).
“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” demikian bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Pada Pasal 434 ayat (2), menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Terkait terbitnya PP tersebut, Budi G. Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) mengaku menyambut baik seluruh ketentuan dalam PP tersebut, karena hal itu dapat menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” demikian Menkes Budi, melalui keterangannya di berbagai media, Senin (29 Juli 2024).
Tak hanya hal-hal yang berkaitan dengan pelarangan, Budi juga menerangkan dalam PP itu memuat ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis, aspek teknis pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, juga teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
“Tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis, berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” tandas Budi. (dbs/dm1)