Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Darwis Moridu, Amara-PH: Jangan Ada “Jual Beli Hukum”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang keenam tahap tuntutan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo) dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, menurut rencana akan digelar besok, Selasa (20 Oktober 2020) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Menjelang dilaksanakannya sidang tuntutan tersebut, massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Hukum (Amara-PH) Provinsi Gorontalo, Senin (19 Oktober 2020) pun kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kedatangan massa Amara-PH tersebut adalah untuk mengingatkan secara tegas pihak Kejati Gorontalo, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang keenam tersebut dapat menjatuhkan tuntutan setimpal dengan perbuatan terdakwa Darwis Moridu, yakni sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Didampingi Presiden BEM UNG dan STMIK Ichsan Gorontalo, Fian Hamzah selaku kordinator lapangan Amara-PH dalam orasinya meneriakkan sejumlah permintaan.

“Kami minta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar benar-benar adil dan netral dalam menuntut terdakwa Darwis Moridu tanpa intervensi atau kongkalikong. Jangan sampai ada permainan hukum atau “bisnis jual beli hukum” di dalam menangani perkara terdakwa Darwis Moridu,” lontar Fian.

Pihak Amara-PH juga mengungkapkan alasannya mengapa dalam aksi-aksi unjuk-rasa yang telah digelar sebelumnya, senantiasa meminta penahanan terhadap terdakwa Darwis Moridu.

Menurut Fian, dengan tidak dilakukannya penahanan, maka membuat terdakwa Darwis Moridu bisa dengan leluasa berusaha melakukan pengurusan ke sejumlah pihak “berpengaruh” agar putusan perkaranya dapat menjadi ringan.

“Kita tau bersama (akibat tidak adanya penahanan), terdakwa Darwis Moridu sudah bolak-balik melobi di pusat agar dia hanya dituntut dan divonis ringan dalam perkara ini,” ujar Fian.

Dan mengenai upaya-upaya lobi tersebut, lanjut Fian, telah dibeberkan oleh terdakwa sendiri kepada sejumlah masyarakat di Boalemo.

“Untuk itu, kami meminta kepada JPU, terutama Majelis Hakim, agar dapat benar-benar bersikap adil dalam memutus perkara tersebut,” desak Fian di depan Kantor Kejati Gorontalo, pada Senin (19 Oktober 2020), diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo, Drs. Moh. Naim, SH.

Menanggapi permintaan dan peringatan tegas dari massa aksi Amara-PH tersebut, Moh. Naim, SH selaku Wakajati Gorontalo menyatakan, bahwa pihak kejaksaan sangat serius menangani perkara tersebut.

Moh Naim menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat dan tegas jika ada jaksa yang mencoba “bermain-main” dalam menangani perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa itu.

Pada kesempatan itu, Moh. Naim juga menyampaikan terima-kasihnya kepada Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Hukum (Amara-PH) Provinsi Gorontalo, karena sudah mengawal dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum di Provinsi Gorontalo. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,946 views

Next Post

Minta Darwis Moridu Dihukum Penjara, Amara-PH: Ahok juga Pejabat Publik tapi Divonis Penjara

Sel Okt 20 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang keenam kasus penganiayaan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), pada Selasa (20 Oktober 2020), memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.