Janji Meleset, Warga Lalowosula Desak Pembangunan Beronjong

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Menunggu memang sesuatu yang melelahkan. Seperti halnya yang dialami oleh warga Dusun II, Desa Lalowosula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Janji untuk dibuatkan beronjong di lokasi lintasan  pembuangan air proyek jembatan, hingga kini belum juga direalisasikan. Sesuai kesepakatan, beronjong akan mulai dikerjakan seminggu setelah musyawarah  bersama dilaksanakan.

Pada 15 Oktober 2020, masyarakat Dusun II; Pemerintah Desa (Kepala Desa); kontraktor; konsultan proyek; Ketua Komisi III DPRD Koltim, Yudo Handoko; serta Babinsa mengadakan musyawarah terkait dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bangunan proyek jembatan yang belum lama ini selesai dikerjakan.

Khalik, salah seorang warga Dusun II mengungkapkan, ada empat poin penting yang disepakati dalam musyawarah tersebut.

Antara lain, lahan bibir Timur-Utara; bibir Utara-Barat jembatan di beronjong; penimbunan beronjong serta normalisasi pembangunan beronjong sudut Selatan-Barat bibir sungai dilakukan tanpa menggunakan lahan masyarakat. Apabila terjadi hal demikian maka kontraktor harus bersedia memberi ganti rugi sebesar 150.000/meter per segi.

Namun sampai sekarang, kata Khalik, kesepakatan yang sudah dibuat belum ditanggapi. “Padahal, sesuai kesepakatan satu minggu selesai pengerjaan penimbunan jalan maka material akan didatangkan, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya, Jumat malam (6/11/2020).

Kholik mengaku sudah berupaya kuat untuk menagih janji yang tertulis atau tertuang dalam kesepakatan bersama. Baik melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Desa Lalowosula, maupun kepada Ketua DPD NasDem Koltim, Yudo Handoko. Sayangnya, semua tidak mendapat titik terang.

Warga Dusun II lainnya, La Ode Ariadi, juga merasa kecewa dengan komitmen yang diberikan oleh pihak yang menjanji untuk membangun beronjong.

La Ode Ariadi mengaku telah beberapa kali juga bolak-balik mempertanyakan hal itu kepada Kepala Desa Lalowosula dan Yudo Handoko, tetapi juga lagi-lagi tidak ada hasilnya.

Bahkan Ariadi juga sempat mengomunikasikan perihal janji itu kepada Bhabinkamtibmas, namun juga tak ada tindak-lanjut. Sehingga beronjong yang dijanjikan itu hanya sebatas mimpi belaka.

“Bhabinkamtibmas sendiri juga akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Yudo terkait penyelesaian masalah ini. Tapi cuma dijanji-janji saja, material untuk pembuatan beronjong saja sampai sekarang tidak pernah ada,” ujarnya.

Menurut Ariadi, perluasan  aliran sungai dari pembuangan jembatan jika tidak segera diberonjong, maka dapat mengancam bangunan rumahnya ke depan. Apalagi saat ini, jarak pengikisan air dengan kediamannya itu tersisa sekitar 2 meter saja.

“Apalagi sekarang sudah ada musim hujan lagi. Kami khawatir akan semakin mengikis tanah kami, dan akhirnya akan menyebabkan rumah kami longsor ke depannya jika tidak diantisipasi sejak sekarang,” ucapnya.

Meski begitu, Kholik maupun Ariadi mengaku tetap berusaha mencari solusi atas kesepakatan yang dibuat bersama tersebut agar tidak hanya sebatas janji. Jika solusi tak bisa ditemui, maka terpaksa akan menempuh jalur hukum.

Yudo Handoko selaku penengah persoalan ini, saat dihubungi via telepon selulernya guna mendapatkan keterangan pada Jumat malam (6/11/2020), namun tidak tersambung karena tidak aktif. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

18,584 views

Next Post

Di Balik Aksi Bantuan BST: Ada Kades “Pasang Badan” dan “Jual Nama” Paslon Petahana

Sab Nov 7 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), terinformasi dan juga terindikasi giat melakukan aksi “pasang badan”, terutama dalam pembagian berbagai bantuan dengan membawa-bawa nama pasangan calon (Paslon) bupati petahana.