Jadi Pilot Gadungan, Pria Ini Tipu Warga Hingga 90 Juta

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, GORONTALO: Akibat menjanjikan kelulusan menjadi pegawai cargo Garuda Indonesia kepada beberapa warga.

Dit Reskrim Polda Gorontalo menetapkan ZS (22) alias Zul sebagai tersangka kasus penipuan. Hal ini disampaikan PS Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad SH saat konfrensi pers, Senin (5/8/2019).

Kepada wartawan, AKP Karsum Ahmad menjelaskan, Zul warga Desa Mohungo , Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, mengaku sebagai Pilot Garuda Indonesia.

Bermodalkan status Pilot Garuda gadungan, Zul menipu warga dengan menjanjikan kelulusan menjadi pegawai cargo Garuda Indonesia tanpa tes.

Dengan iming-iming kelulusan tersebut, Zul meminta biaya kepada korbannya sebesar 7,5 juta per orang. Tercatat 12 orang telah menjadi korban penipuan Zul, akibat aksinya tersebut, Zul berhasil diamankan di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Kamis (1/8/2019).

“Ada sekitar 12 orang yang menjadi korban. Tapi belum termasuk yang belum melapor, karena ada beberapa yang belum melapor, tapi tidak memiliki bukti kwitansi, termasuk warga yang ada di luar daerah,” ungkap PS Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad SH.

Lanjut AKP Karsum, terungkap Zul pernah tidak lulus sekolah penerbangan, sehingga diduga hal tersebut menjadi motifnya untuk melakukan penipuan.

“Modusnya ini dilakukan sejak Maret 2018, karena tidak lulus sekolah penerbangan, mungkin saja, hal itu menjadi pelampiasan dirinya untuk menipu warga dengan mengaku sebagai pilot,” ujar Karsum

AKP Karsum menambahkan, bahkan Zul meminta urin kepada korban-korbannya untuk terlihat meyakinkan.

“Total uang yang terkumpul dari 12 korban itu sekitar Rp 90 juta, yang kemudian semua uang itu digunakan Zul untuk membeli mobil Honda Jazz bodong,” ungkap AKP Karsum.

Pihak kepolisian saat ini belum mengetahui keberadaan mobil Honda Jazz yang dibeli oleh Zul, dan sisa uangnya berdasarkan hasil interogasi dipakai Zul untuk berfoya-foya.

Di hadapan pihak kepolisian, tersangka Zul telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan semua uang dari para korban.

“Dengan perbuatannya, tersangka Zul dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Karsum. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

4,165 views

Next Post

DPRD dan Pemkab Bolmut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2019

Sel Agu 6 , 2019
Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOLMUT: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengelar rapat paripurna, Senin (5/8/2019).