DM1.CO.ID, BOALEMO: Terkait belum dibayarkannya insentif para guru PAUD selama 5 bulan, membuat Komisi gabungan DPRD Kabupaten Boalemo menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan beberapa SOPD, di antaranya Dinas Sosial dan PMD, Dispora, dan perwakilan guru PAUD.
Komisi gabungan yang dipimpin oleh wakil ketua Hardi Syam Mopangga, itupun “menggugat” (menuntut) Bupati Boalemo agar dapat memberikan solusi terhadap masalah tersebut.
“Komisi gabungan DPRD Boalemo sangat kecewa, kenapa hak mereka para Guru PAUD ini sampai lima bulan belum dibayarkan,” ujar Hardi bertanya-tanya.
Ia mengingatkan, bahwa hal Ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, apa lagi menghadapi hari Raya Idul Fitri. “Seharusnya tidak terjadi hal seperti ini,“ tegas Hardy.
Dalam hearing tersebut, komisi gabungan itupun memberikan rekomendasi kepada Pemda, lebih khususnya kepada Bagian Hukum Setda Boalemo, agar mendesak Bupati Darwis Moridu untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait insentif Guru PAUD.
Rekomendasi dari Komisi gabungan tersebut disertai penegasan untuk segera dilaksanakan oleh Kabag Hukum Setda Boalemo dengan durasi waktu dua hari ke depan, terhitung sejak hearing dilaksanakan, pada Senin (20/5/2019).
Komisi gabungan menekankan, bahwa apabila hal ini tidak diindahkan, maka alangkah baiknya Kabag Hukum Setda Boalemo segera mundur.
Menurut komisi gabungan, mengingat hal ini menyangkut hak para Guru PAUD di Boalemo, maka sangat diperlukan adanya kejelasan dalam bentuk Perbup.
Komisi gabungan pun mengarahkan, bahwa jika Perbup tersebut telah diterbitkan, maka secepatnya seluruh kepala desa untuk segera membayarkan insentif Guru PAUD tersebut selama 5 bulan.
Sementara itu, Aswan Djamaludin selaku anggota DPRD Boalemo mengatakan, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran kepada pemimpin daerah ini, agar jika melakukan mutasi seharusnya dilakukan untuk efektivitas, bukan dengan “membabi-buta”.
Hal itu diungkapkan Aswan, sebab faktanya saat ini tidak sedikit “kekacauan” terjadi di dalam tubuh Pemda akibat dari dampak mutasi yang dilakukan dengan cara tidak prosedural. (kab/dm1)