DM1.CO.ID, GORONTALO: Rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang bakal menghapus posisi 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia pada November 2023, akhirnya batal.
Pembatalan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Abdullah Aswar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023.
SE yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Intansi Pusat dan dan Daerah itu, menegaskan status dan kedudukan eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan Tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara), masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
SE tersebut tidak terbit dengan instan, melainkan dilalui dengan pembahasan yang dilakukan secara maraton antara Menpan-RB, DPR, dan pihak APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) serta APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).
Adalah Wali Kota Gorontalo Marten Taha selaku Wakil Ketua Umum APEKSI, juga ikut secara aktif “pasang badan” pada setiap pembahasan dengan menegaskan agar tenaga honorer bisa tetap empowered (diberdayakan), terutama dalam pemberian pelayanan publik di masing-masing pemerintahan.
“Sebagai pimpinan di Kota Gorontalo saya harus memperjuangkan hal itu. Apalagi banyak dari mereka (tenaga honorer) yang sudah lama bekerja. Rasanya saya tidak tega melihat kondisi mereka yang selalu diselimuti kekhawatiran pemberhentian,” tutur Marten Taha, Jumat (28/7/2023) dilansir laman beritagorontalokota.
Olehnya itu, selaku Wakil Ketua Umum APEKSI yang ikut terlibat langsung sebagai Tim Pembahasan bersama pihak Kemenpan-RB terkait nasib honorer itu, Marten Taha pun terus menyuarakan agar tenaga honorer tidak dihapus keberadaannya.
“Alhamdulilah saya dipercaya masuk di tim bersama Kemenpan-RB dengan melibatkan beberapa wali kota/bupati dan gubernur. Nah, kesempatan ini yang kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya. (Dan hasilnya) patut disyukuri para teman-teman honorer tidak diberhentikan,” ungkap Marten.
Dalam SE tersebut, kata Marten, ada tiga poin yang menjadi penegasan ataupun imbauan Menpan-RB. Yakni pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN. Kedua, Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
“Kemudian yang ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya,” ujar Marten Taha.
Untuk menindaklanjuti SE Menpan-RB tersebut, Merten Taha pun mengaku telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Badan Keuangan Kota Gorontalo. “(Untuk) anggarannya, saya sudah perintahkan kepada Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, (agar) tetap diadakan sesuai jumlah honorer yang ada saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi terbitnya SE Menpan-RB yang disusul dengan adanya arahan Marten Taha terkait tenaga honorer tersebut, Nuryanto selaku Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo pun menyatakan siap untuk segera menindaklanjutinya.
Nuryanto yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat Kota Gorontalo itu, bahkan mengaku merespons positif serta salut dengan upaya yang gigih ditampilkan oleh Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo dalam melakukan keberpihakan kepada para tenaga honorer.
Olehnya itu, Nuryanto berjanji dan memastikan alokasi anggaran untuk gaji para tenaga atau pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan segera dimasukkan dalam APBD. “Apa yang menjadi harapan Pak Wali Kota tetap akan terpenuhi, sambil kita juga mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah pusat,” ucap Nuryanto. (bgk/dm1)