DM1.CO.ID, GORONTALO: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo mengajak pihak-pihak memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarakan diri sebagai calon Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo periode 2023-2027.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penjaringan dan Peyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo, dalam konferensi Pers yang digelar di penghujung Rapat Kerja Persiapan Kegiatan KONI Provinsi Gorontalo 2023, sekaligus buka Puasa bersama, Selasa (11/4/2023) di Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo.
Pada kesempatan tersebut, TPP yang terdiri dari Abdullah Pala, SE (Ketua); Dr. Hartono Hadjarati (Wakil Ketua), Drs. Herson Taha (Sekretaris), dr. Irawan Huntoyungo (Anggota), dan Welly Hasan (Anggota), masing-masing menyampaikan tahapan dan syarat serta ketentuan pendaftaran calon ketua KONI yang dimaksud sesuai Surat Keputusan Daerah Pengurus KONI Provinsi Gorontalo Nomor: 03 Tahun 2023, yang ditetapkan dan ditanda-tangani oleh MN. H. Fikram AZ. Salilama, S.IP selaku Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo periode 2019-2023.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo masa bakti 2023-2027 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan, yang berdomisili di Ibu Kota Provinsi Gorontalo dengan membuat Surat Pencalonan sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo masa bakti 2023-2027.
2. Melampirkan persyaratan dukungan:
a. Surat Penyataan Dukungan dari Pengprov, dan KONI Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Pengurus Provinsi (Pengprov) KONI yang sah (SK masih berlaku), sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 ayat 6 ART KONI.
b. Surat Pernyataan Dukungan tersebut harus ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum pada kertas Kop Organisasi, bila bercap/stempel serta dibubuhi materai 10.000.
c. Pengurus Cabor (Cabang Olahraga) dan Pengurus KONI kabupaten/kota hanya dapat memberikan Surat Pernyataan Dukungan hanya kepada 1 (satu) calon Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo masa bakti 2023-2027, dan bilamana terjadi dukungan ganda dan atau pencabutan dukungan, maka surat dukungan Pengprov dianggap batal dan dinyatakan tidak berlaku untuk dukungan pertama dan kedua (dukungan Pengprov dianggap tidak sah dan batal).
d. Bilamana melakukan pencabutan dukungan, maka harus sepengetahuan secara tertulis pihak yang didukung lebih awal.
3. Melampirkan persyaratan administrasi, sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo masa bakti 2023-2027 yang menyatakan bahwa tidak pernah menjalani hukuman pidana 2 tahun atau lebih.
b. Surat Pernyataan domisili.
c. Foto copy KTP yang berlaku.
d. Foto copy KK yang berlaku.
e. Pas foto warna 4 x 6 Cm, foto wajah 70-80%.
f. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang berwenang.
g. Surat keterangan bebas Narkoba.
h. Daftar riwayat hidup.
i. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan visi dan misi.
j. Surat pernyataan kesediaan mematuhi AD, ART KONI.
Tim Penjaringan dan Penyaringan juga menyampaikan waktu dan batas pendaftaran, yakni dibuka setiap hari kerja (tidak termasuk hari libur nasional) yang dimulai dari 12 April 2023 sampai dengan 16 April 2023.
Untuk lebih lengkapnya, para peminat atau pihak yang berniat untuk melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Ketua KONI Provinsi Gorontalo, hendaknya dapat menghubungi langsung TPP di Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo di Jalan Sutoyo No.27, Kota Gorontalo. (dms-dm1)