DM1.CO.ID, BANDUNG: Hanya karena belum bisa membayar utang sebesar Rp.20 juta yang dipinjam dari anak kandungnya sendiri, seorang ibu bernama Siti Rokayah (83 tahun), diseret dan digugat oleh anak kandungnya dan menantunya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Namun meski begitu, Siti Rokayah mengaku tetap berusaha tegar dan tetap senantiasa mendoakan kebaikan buat anaknya, dan berharap agar kasus utangnya di persidangan tersebut bisa segera selesai.
“Saya selalu mendoakan agar (anak saya) saleh, disadarkan,” kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Ahad (26/3/2017).
Ia menuturkan, selama masih kecil-kecil hingga sekarang, sang anak tetap sebagai ibu wajib mendoakan anaknya setiap sholat wajib maupun tahajud. “Selalu tiap sholat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa,” ujar Siti Rokayah yang biasa disapa Amih itu.
Amih mengatakan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat dirinya sebesar Rp.1,8 Miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp.20 juta. Bahkan, kata Amih, utang tersebut sebetulnya telah ingin ia bayar sebesar Rp.120 juta, tetapi anaknya justru menolaknya.
“Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, ‘tong mawa kareup sorangan‘ (jangan egois),” kata Amih.
Ia mengisahkan, bahwa sejak awal-awal atau jauh-jauh sebelum persoalan utang tersebut, menantunya itu baik, dan sangat perhatian terhadap orang tua.
Anak Amih bernama Yani Suryani, sedangkan menantunya bernama Handoyo Adianto Warga Jakarta Timur.
Amih juga mengaku sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian ia tampak menangis mengungkapkan rasa kangen.
“Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen,” ujar Amih.
Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga. “Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus,” kata Amih.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut.
(atr-rpk/DM1)