Humas Pemprov Gorontalo “Protes” Gubernur “Dilibatkan” dalam Pemberitaan Tambang Ilegal, Pertanda Apa?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada minggu lalu telah mengeluarkan peringatan dini secara resmi kepada masyarakat Indonesia agar senantiasa mewaspadai fenomena alam La Nina yang diprediksi berlangsung pada Oktober 2020 hingga Maret 2021.

Dari fenomena alam tersebut, pihak BMKG meminta seluruh elemen baik masyarakat maupun pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi.

Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, hingga puting beliung. “Puncaknya diprediksi terjadi bulan Desember, dan puncak musim hujan itu Januari Februari. Sehingga kita harus bersiaga menghadapi Desember, Januari, Februari. Maret masih terjadi La Nina, tapi semakin melemah sampai April,” ungkap Kepala BMKG, Dwikora Karnawati, saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, pada Ahad (25 Oktober 2020).

Peringatan dini dari BMKG inilah yang menjadi salah satu kekhawatiran yang sangat besar, sekaligus sebagai dasar pertimbangan penolakan para aktivis dari berbagai elemen di Provinsi Gorontalo, yang mendesak agar pertambangan emas ilegal di Pohuwato segera ditutup dan dihentikan, sebab sangat jelas-jelas telah menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan hidup.

Desakan para aktivis yang terdiri dari LSM, pemuda dan mahasiswa itu memang telah dibahas dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Provinsi Gorontalo.

Bahkan dalam RDP itu memutuskan sejumlah keputusan. Di antaranya, sepakat menyerahkan penanganan masalah tambang ilegal tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Sayangnya, sebuah pemberitaan tentang desakan dan tuntutan para aktivis tambang tersebut, mendapat “protes” dari Masran Rauf selaku Kepala Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo.

Masran mempertanyakan sekaligus seolah tidak terima dengan dilibatkannya Gubernur Gorontalo dalam sebuah pemberitaan tentang penanganan tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

“Kenapa gambar beliau (gubernur) disitu pak? Tdk nyambung dgn judulnya,” demikian pesan via WhatsApp, Sabtu (31/10/2020), yang dikirim Masran sebagai balasan kepada wartawan DM1, atas screenshoot cuplikan video-news media DM1 bergambar wajah Gubernur Gorontalo dengan latarbelakang Kantor Gubernur Gorontalo.

Pertanyaan spontan bernada “protes” dari Karo Humas yang pernah “dimaki habis” di depan publik oleh Bupati Boalemo dalam acara pembagian beras pada awal Februari 2019 itu pun, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua LSM Laskar Macan Asia (LMA), Kamarudin Kasim.

Mengetahui hal tersebut, Kamarudin menilai, Masran sebagai Karo Humas tidak sepantasnya mengajukan pertanyaan yang bernada “protes” seperti itu terkait permasalahan tambang ilegal.

Kamarudin menilai, pertanyaan Masran itu tentu saja bisa dianggap sebagai sikap apatis, sekaligus bisa pertanda bahwa Pemprov Gorontalo sepertinya tak ingin dilibatkan dalam urusan perusakan lingkungan hidup di area pertambangan emas ilegal tersebut.

Buktinya, hingga saat ini Pemprov Gorontalo juga belum pernah memberikan keterangan resmi melalui konferensi Pers terkait keseriusannya dalam mengambil-alih penanganan urusan tambang ilegal tersebut.

Seharusnya, menurut Kamarudin, Karo Humas bisa jeli melihat judul berita apapun jika itu terkait tambang, maka itu sudah pasti ada hubungannya dengan Gubernur Gorontalo sebagai pihak Pemprov Gorontalo yang telah mengambil-alih urusan tambang ilegal tersebut.

Dan lanjut Kamarudin, Masran selaku Humas seharusnya bisa memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh publik terkait penanganan tambang ilegal itu, bukan malah mengajukan pertanyaan yang bernada “protes” kepada pihak media atas pemberitaan tambang tersebut. “Jangan-jangan yang tidak nyambung itu pihak Humas?” tanya Kamarudin. (red-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

15,206 views

Next Post

Kabupaten ini Dinilai akan Lakukan Diskriminasi Terhadap Pers, DPI Angkat Suara

Ming Nov 1 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, saat ini dikabarkan sedang membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang akan mengatur salah satu syarat  kemitraan perusahaan pers harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.