Hati-hati, Balon Petahana di Kabgor Sangat Bisa Didiskualifikasi Karena Aturan Ini

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, EDITORIAL: Tiga daerah kabupaten di Provinsi Gorontalo dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketiga daerah itu adalah, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Bone Bolango.

Uniknya, dalam tahapan pendaftaran yang ditentukan KPU pada 4-6 September 2020, ketiga kabupaten tersebut memunculkan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftar di KPU masing-masing.

Sehingga pembahasan tentang potensi dan peluang kemenangan bagi semua bakal calon (Balon) di tiap-tiap kabupaten itu pun mulai jadi bahan perbincangan.

Mulai dari balik dinding dapur hingga di atas meja warung-warung kopi (Warkop), saat ini telah nyaring terdengar hembusan suara-suara “merdu” dengan syair-syair yang “manis” dari para pendukung bapaslon yang ada.

Dari balik layar smartphone bahkan hampir tiap detik terhampar “ayat-ayat alfabet” yang tak jarang disertai sepotong ukiran foto dan juga video-video pencitraan di media-media sosial.

Yang kesemuanya, seolah terangkai dan tersaji dari lentik jari-jari nan lembut, dengan menyanjung dan mengelus-elus calon masing-masing bagai sosok dewa yang lebih sempurna tanpa “cacat” dibanding lainnya. Padahal di baliknya, ada ambisi yang sangat meluap-luap dan bergelora dengan 1001 macam kepentingan.

Kondisi seperti itulah yang membuat setiap momen jelang Pilkada kerap menjadi ajang pertarungan 3H (Halal, Haram, Hantam), bahkan ada yang melaluinya dengan banyak kecurangan. Sehingga itu, aturan pun sangat perlu ditegakkan setegak-tegaknya.

Terkait dengan “aturan main” yang ada dalam bentuk perundang-undangan maupun peraturan yang disepakati secara normatif, dalam setiap momen Pilkada tentu saja tidak bisa dipandang sepele, apalagi didiamkan begitu saja.

Sebab definisi awal untuk “menerjemahkan” pemimpin (kepala daerah) yang dapat dinilai memiliki integritas yang baik, adalah bisa dilihat dan ditemui dari kadar pemahamannya serta kepatuhannya untuk tunduk kepada kaidah-kaidah “aturan main” yang berlaku. Jika tidak, maka rakyat akan dipimpin oleh sosok yang berwajah malaikat, namun sesungguhnya berhati iblis.

Lalu adakah kini yang mulai terindikasi melakukan kecurangan? Atau paling tidak melanggar aturan yang ada?

Entahlah! Yang jelas dari bisik-bisik yang hinggap dari bibir ke bibir hingga menukik ke banyak telinga, membeberkan adanya satu tayangan video di salah satu chanel Youtube yang memperlihatkan Nelson Pomalingo selaku Bupati Gorontalo sedang menggunakan kewenangannya, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah (Kabupaten Gorontalo).

Yakni, dalam tayangan video tersebut Nelson Pomalingo tampil menyerahkan bantuan perikanan kepada para nelayan. Menurut kabar, bantuan yang diserahkan Nelson Pomalingo, pada Senin (14/9/2020), di Aula Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo itu, terdiri dari banyak jenis.

Selain dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo, acara penyerahan bantuan itu juga disaksikan oleh sejumlah pihak, seperti Lurah Kayu Bulan, Kepala Desa Pentadio Timur, dan para perwakilan nelayan penerima bantuan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan, bantuan tersebut berupa kapal fiber perairan umum sebanyak 14 unit, jaring insang perairan umum 160 unit, Cool Box 25 unit, serta Styrofoam box 1142 buah.

Menurut sejumlah pengamat, kegiatan yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo sebagai Bupati Gorontalo itu, sepintas tidak ada masalah.

Namun kegiatan itu kemudian dapat dikategorikan sebagai masalah besar karena Nelson Pomalingo hari ini kembali maju bertarung dalam Pilkada serentak 2020, dan kini ia berstatus sebagai Bakal Calon selaku petahana.

Dan kegiatan penyerahan bantuan itu, mau tidak mau terpaksa harus menjadi masalah yang cukup fatal, karena Nelson Pomalingo dinilai secara terang-benderang telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, yakni tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sejumlah pihak mengungkapkan, bahwa dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pada Bab VIII Larangan dan Sanksi, Pasal 89 Ayat 2 dan 3 sangat jelas menegaskan: (Ayat 2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih. (Ayat 3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jika demikian arah dan maksud dari Pasal 89 ayat 2 dan 3 pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tersebut, maka Nelson Pomalingo saat ini sedang berada pada posisi terancam untuk didiskualifikasi, yang artinya KPU harus konsisten dengan peraturannya sendiri agar menghentikan langkah sang petahana untuk tidak lagi melanjutkan ke tahap berikutnya. Seperti yang pernah dialami oleh Rum Pagau, yang meski telah ditetapkan sebagai calon bupati pada Pilkada Boalemo 2017 silam, namun akhirnya harus dianulir oleh KPU lantaran terbukti melanggar pasal 71 ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Andai saja memang Nelson Pomalingo selaku petahana pada akhirnya harus dinyatakan tersingkir sebelum memasuki arena pertandingan, maka sebelum penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020), bisa dipastikan akan terjadi perubahan konstelasi mendasar pertarungan Pilkada di Kabupaten Gorontalo. Mungkinkah? Kita tunggu sikap dari KPU setempat! (red-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

76,736 views

Next Post

Wisnu Kukuhkan Duta Anti Narkoba 2020, Verawati Ajak Jauhi Narkoba

Jum Sep 18 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kombes Pol. Wisnu Andayana selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Kamis (17/9/2020), menghadiri Festival Pesona Saronde Tahun 2020, di Pulau Saronde, Kabupaten Gorontalo Utara.