Gubernur Gorontalo Disebut Terkait 2 Alat Bukti Kasus GORR, Ketua LSM Merdeka: Dia Harus Bertanggungjawab

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis bersalah kepada 3 orang terdakwa dengan 2 putusan yang berbeda, namun kasus kerugian negara Rp.43,3, Miliar dari proyek pembebasan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) itu, tampaknya belum “tuntas” untuk terus didalami, dan bahkan di mata publik masih harus dilanjutkan di “babak” berikutnya.
Pasalnya, menurut sejumlah pihak, tiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis tersebut bukanlah sosok yang paling bertanggung-jawab atas munculnya kerugian negara dari proyek GORR tersebut.
“Perlu saya sampaikan di dalam ruangan ini, Gubernur Gorontalo harus bertanggung-jawab dalam perkara dengan kerugian Rp.43 Miliar ini,” beber Ketua LSM Merdeka, Imran Nento, dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung AD Center, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Gorontalo, pada Kamis sore (29/4/2021).

Didampingi oleh Adhan Dambea (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo), Imran Nento pun mengemukakan alasannya mengapa Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo harus bertanggung-jawab dalam perkara tersebut.
“Karena gubernur terkait dua alat bukti sah. Pertama, mengenai SK penetapan lokasi oleh gubernur. Kedua, mengenai pembentukan panitia persiapan pengadaan lahan,” ungkap Imran Nento.
Gubernur, kata Imran Nento, tersandung dengan dua alat ini. “Jelas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU 17/2003) tentang Keuangan Negara, diatur dalam pasal 34,” ujar Imran Nento.
Ia pun lalu menyebut bunyi pasal 34 dalam UU 17/2003 tersebut. Yakni pada ayat 1: “Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
Artinya, jelas Imran Nento, dalam kasus GORR ini terdapat proses kebijakan gubernur yang salah. “Di sini yang saya menuntut gubernur harus bertanggungjawab. Tidak boleh dilepas begitu saja!” tegas Imran Nento. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

811 views

Next Post

Kasus GORR: Ketua LSM ini Minta Tetapkan Tersangka Baru, Apakah Gubernur dkk...

Sel Mei 4 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Tiga terdakwa dalam kasus pembebasan lahan proyek GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Senin (27/4/2021), telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).