Gaji Hakim Naik 280%, Presiden Prabowo: Percuma Polisi Hebat Jika Para Koruptor Bisa Lolos di Pengadilan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Dalam sambutannya pada acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025, Kamis (12 Juni 2025), di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyempatkan melukiskan sekelumit keluh kesah dan kondisi kesejahteraan hakim-hakin di negeri ini.

Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo mengungkapkan rasa terkejutnya ketika menerima laporan, bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun. “Delapan belas tahun? Padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan!” tutur Presiden Prabowo.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan keprihatinannya ketika mendengar, bahwa tidak sedikit hakim masih dalam kondisi kesejahteraan yang terbilang kurang. “Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya,” katanya.

Olehnya itu, Presiden Prabowo mengaku perlu untuk menaikkan gaji hakim agar tak mudah disuap dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi,” ujar Presiden Prabowo.

“Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat, (jika) si koruptor, si bajingan itu, begitu ke pengadilan (ternyata bisa) lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri! Jadi Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli!”

Atas pertimbangan itulah, Presiden Prabowo Subianto pun mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya.

“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia kedelapan. Hari ini mengumumkan, bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” lontar Presiden Prabowo disambut riuh tepuk tangan dan sorak sorai.

Presiden Prabowo menambahkan, meski angka kenaikan gaji tertinggi diberikan kepada golongan yang paling junior, namun semua gaji hakim akan ikut dinaikkan secara signifikan.

Lalu berapa besaran gaji hakim jika dinaikkan 280 persen? Diketahui, data gaji hakim terakhir dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dari PP tersebut, hakim golongan terendah atau golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Jika gaji pokok itu dinaikkan 280 persen, maka mengalami kenaikan Rp7.799.960.

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun, dengan gaji pokok sebesar Rp6.373.200. Jika gaji pokok golongan IVe itu dinaikkan 280 persen, maka akan megalami kenaikan Rp17.844.960.

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024: (jika estimasi mengalami kenaikan 280%)

Golongan III:

>Masa kerja kurang dari 1 tahun adalah Rp2.785.700 hingga Rp3.154.400. (Akan mengalami kenaikan Rp.7.799.960 hingga Rp8.832.320).

>Masa kerja 1-2 tahun adalah Rp2.873.500 hingga Rp3.253.700. (Akan mengalami kenaikan Rp.8.045.800 hingga Rp9.110.360).

>Masa kerja 3-4 tahun adalah Rp2.964.400 hingga Rp3.356.200. (Akan mengalami kenaikan Rp.8.300.320 hingga Rp9.397.360).

>Masa kerja 5-6 tahun adalah Rp3.057.300 hingga Rp3.461.900. (Akan mengalami kenaikan Rp.8.560.440 hingga Rp9.693.320).

>Masa kerja 7-8 tahun adalah Rp3.153.600 hingga Rp3.571.000. (Akan mengalami kenaikan Rp.8.830.080 hingga Rp9.998.800).

>Masa kerja 9-10 tahun adalah Rp3.252.900 hingga Rp3.683.400. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.108.120 hingga Rp10.313.520).

>Masa kerja 11-12 tahun adalah Rp3.355.400 hingga Rp3.799.400. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.395.120 hingga Rp10.638.320).

>Masa kerja 13-14 tahun adalah Rp3.461.100 hingga Rp3.919.100. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.691.080 hingga Rp10.973.480).

>Masa kerja 15-16 tahun adalah Rp3.570.100 hingga Rp4.042.500. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.996.280 hingga Rp11.319.000).

>Masa kerja 17-18 tahun adalah Rp3.682.500 hingga Rp4.169.900. (Akan mengalami kenaikan Rp.10.311.000 hingga Rp11.675.720).

>Masa kerja 19-20 tahun adalah Rp3.789.500 hingga Rp4.301.200. (Akan mengalami kenaikan Rp.10.610.600 hingga Rp12.043.360).

>Masa kerja 21-22 tahun adalah Rp3.918.100 hingga Rp4.301.200. (Akan mengalami kenaikan Rp.10.970.680 hingga Rp12.043.360).

>Masa kerja 23-24 tahun adalah Rp4.041.500 hingga Rp4.576.400. (Akan mengalami kenaikan Rp.11.316.200 hingga Rp12.813.920).

>Masa kerja 25-26 tahun adalah Rp4.168.800 hingga Rp4.720.500. (Akan mengalami kenaikan Rp.11.672.640 hingga Rp13.217.400).

>Masa kerja 27-28 tahun adalah Rp4.300.100 hingga Rp4.720.500. (Akan mengalami kenaikan Rp.12.040.280 hingga Rp13.217.400).

>Masa kerja 29-30 tahun adalah Rp4.435.500 hingga Rp5.022.500. (Akan mengalami kenaikan Rp.12.419.400 hingga Rp14.063.000).

>Masa kerja 31-32 tahun adalah Rp4.575.200 hingga Rp5.180.700. (Akan mengalami kenaikan Rp.12.810.560 hingga Rp14.505.960).

 

Golongan IV:

>Masa kerja kurang dari 1 tahun adalah Rp3.287.800 hingga Rp3.880.400. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.205.840 hingga Rp10.865.120).

>Masa kerja 1-2 tahun adalah Rp3.391.400 hingga Rp4.002.700. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.495.920 hingga Rp11.207.560).

>Masa kerja 3-4 tahun adalah Rp3.498.200 hingga Rp4.128.700. (Akan mengalami kenaikan Rp.9.794.960 hingga Rp11.560.360).

>Masa kerja 5-6 tahun adalah Rp3.608.400 hingga Rp4.258.700. (Akan mengalami kenaikan Rp.10.103.520 hingga Rp11.924.360).

>Masa kerja 7-8 tahun adalah Rp3.722.000 hingga Rp4.392.900. (Akan mengalami kenaikan Rp.10.421.600 hingga Rp12.300.120).

>Masa kerja 9-10 tahun adalah Rp3.839.200 hingga Rp4.531.200. (Akan mengalami kenaikan Rp.10.749.760 hingga Rp12.687.360).

>Masa kerja 11-12 tahun adalah Rp3.960.200 hingga Rp4.673.900. (Akan mengalami kenaikan Rp.11.088.560 hingga Rp13.086.920).

>Masa kerja 13-14 tahun adalah Rp4.089.900 hingga Rp4.821.100. (Akan mengalami kenaikan Rp.11.451.720 hingga Rp13.499.080).

>Masa kerja 15-16 tahun adalah Rp4.213.500 hingga Rp4.973.000. (Akan mengalami kenaikan Rp.11.797.800 hingga Rp13.924.400).

>Masa kerja 17-18 tahun adalah Rp4.346.200 hingga Rp5.129.600. (Akan mengalami kenaikan Rp.12.169.360 hingga Rp14.362.880).

>Masa kerja 19-20 tahun adalah Rp4.483.100 hingga Rp5.291.200. (Akan mengalami kenaikan Rp.12.552.680 hingga Rp14.815.360).

>Masa kerja 21-22 tahun adalah Rp4.624.300 hingga Rp5.457.800. (Akan mengalami kenaikan Rp.12.948.040 hingga Rp15.281.840).

>Masa kerja 23-24 tahun adalah Rp4.770.000 hingga Rp5.629.700. (Akan mengalami kenaikan Rp.13.356.000 hingga Rp15.763.160).

>Masa kerja 25-26 tahun adalah Rp4.920.200 hingga Rp5.807.000. (Akan mengalami kenaikan Rp.13776.560 hingga Rp16.259.600).

>Masa kerja 27-28 tahun adalah Rp5.075.200 hingga Rp5.989.900. (Akan mengalami kenaikan Rp.14.210.560 hingga Rp16.771.720).

>Masa kerja 29-30 tahun adalah Rp5.235.000 hingga Rp6.178.600. (Akan mengalami kenaikan Rp.14.658.000 hingga Rp17.300.080).

>Masa kerja 31-32 tahun adalah Rp5.399.900 hingga Rp6.373.200. (Akan mengalami kenaikan Rp.15.119.720 hingga Rp17.844.960).

(dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

25 views

Next Post

Dalam 4 Hari Sekitar Rp2,4 Miliar Uang Rakyat Bone Bolango ‘Amblas’ Ditelan Bimtek?

Sab Jun 14 , 2025
Oleh: Sofyan Panigoro* DM1.CO.ID, OPINI: Kepala-kepala desa beserta pengurus-pengurus BUMDes se-Kabupaten Bone Bolango, berbondong-bondong memasuki Hotel Fox Kota Gorontalo, Kamis siang (12 Juni 2025).