Februari 2021 Tarif PDAM Tirta Boalemo Naik, Ini Alasannya!

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Terhitung mulai Februari 2021, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Boalemo akan memberlakukan penyesuaian (menaikkan) tarif air minum dari tarif dasar lama Rp.2.500 per Meter Kubik ke tarif baru sebesar Rp.3.571 per Meter Kubik.

Dan tarif baru yang akan diberlakukan kepada seluruh pelanggan tersebut memang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 (Perbup 59/2015) tentang Tarif Pelayanan.

Jadi, tarif baru yang akan diberlakukan pada Februari 2021 ini sebetulnya telah ditetapkan pada 5 tahun silam melalui Perbup 59/2015 tersebut.

Hal itu disampaikan Abdurrahman Yusuf, ST, selaku Direktur PDAM Tirta Boalemo dalam keterangan resminya kepada redaksi DM1, pada Ahad (17/1/2021).

Abdurrahman pun memaparkan beberapa alasan logis maupun secara normatif terkait hal yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian atau kenaikan tarif baru tersebut.

Terdapat tiga alasan PDAM Tirta Boalemo melakukan pemberlakuan tarif air minum, yang sesuai Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015, yaitu:

1.Rekomondasi BPKP yang tertuang dalam hasil audit kinerja PDAM Tirta Boalemo selama 4 tahun berturut-turut, yakni sejak 2016 hingga 2019, yang menuangkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, bahwa tarif air minum PDAM Boalemo belum Full Cost Recovery (FCR), atau dengan kata lain tarifnya tidak memiliki nilai ekonomi. Artinya, belum dapat menutupi biaya produksi, sehingga sangat sulit mengembangkan pelayanan, dan inilah yang membuat kondisi PDAM Boalemo masih kurang sehat.

2.Tarif air minum yang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 masih berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum, yang belum sepenuhnya diberlakukan.

Sementara Permendagri tersebut sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Yakni masing-masing Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;

3.Biaya operasional rutin, listrik, solar dan bahan kimia berupa tawas maupun kaporit, yang beberapa tahun belakangan mengalami kenaikan harga, sehingga terus menambah beban operasional dan sangat berpengaruh pada kurang optimalnya pelayanan PDAM Boalemo ke masyarakat.

Saat ini tarif dasar air minum PDAM Tirta Boalemo khusus untuk rumah tangga sangatlah murah, bahkan termurah di Provinsi Gorontalo dengan tarif dasar yakni Rp.2.500 per Meter Kubik.

Disebut murah, karena 1 Kubik = 1.000 Liter atau = 5 drum air isi 200 liter selama ini dijual oleh PDAM hanya Rp.2.500.

Menurut Abdurrahman, penghitungan tarif Rp.3.571 per Meter Kubik sesuai dalam Perbup 59/2015 saja masih tergolong sangat murah karena belum Full Cost Recovery (FCR).

“Rata-rata harga jual (tarif) air sebesar Rp. 3.911,95 sedangkan harga pokok air sebesar Rp 4.109,89 sehingga harga jual yang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh FCR, dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.197,94 per Meter Kubik air terjual. Hal ini disebabkan karena biaya langsung perusahaan yang terlampau tinggi,” jelas Abdurrahman dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, tarif air PDAM Boalemo yang tertuang dalam Perbup 59/2015 sampai dengan tahun 2020 kemarin, khusus klasifikasi rumah tangga belum diberlakukan 100 persen Rp.3.571 per Meter Kubik.

Abdurrahman juga mengklarifikasi terkait persepsi masyarakat yang kerap mengeluhkan munculnya tagihan rekening air yang dirasa cukup mahal dan harus dibayarkan kepada PDAM.

Menurut Abdurrahman, munculnya tagihan rekening air yang nilainya cukup besar atau mahal, itu karena adanya beberapa hal atau penyebab yang tidak disadari atau diketahui dan luput dari perhatian pelanggan sehingga menyebabkan tingginya pemakaian.

Beberapa penyebab tingginya pemakaian air tersebut, menurut Abdurrahman, di antaranya adalah adanya kebocoran jaringan air dari pipa yang sulit dijangkau dan susah diketahui titik letaknya, seperti di bawah kolong rumah dan bahkan tertimbun di lantai beton.

“Sekalipun kebocoran itu hanya rembesan kecil, namun jika dikali 24 jam setiap hari, lalu dikali satu bulan, maka kebocoran dari rembesan air tersebut akan mempengaruhi jumlah kubikasi pemakaian, dan itu otomatis tanpa disadari menambah pemakaian air. Untuk itu kontrol dan pengawasan dari pelanggan juga sangat diharapkan. Artinya, jika terdapat kebocoran, maka segera dilaporkan ke petugas-petugas PDAM,” ungkap Abdurrahman.

Penyebab lainnya yang membuat rekening tagihan bisa membengkak, yakni pemakaian air secara boros yang digunakan berkala seperti menyiram tanaman, mencuci kendaraan dan juga lupa menutup kran air, sehingga terjadi kebocoran dan luapan atau tumpahan air yang tidak diduga oleh pelanggan.

Hal lain yang bisa membuat tagihan air jadi membesar karena pelanggan tak jarang lupa mematikan air di kran. Olehnya itu Abdurrahman mengingatkan agar para pelanggan harus senantiasa mengawasi dan memperhatikan serta peka terhadap suara-suara percikan air yang telah meluap di ember atau di wadah-wadah penampungan lainnya.

Abdurrahman pun menyarankan kepada para pelanggan, agar dapat memasang pipa jaringan sampai ke dalam rumah dengan memasang mata kran langsung ke dapur maupun di kamar kecil. “Agar saat lupa menutup kran, suara gemercik air akan lebih mudah terdengar, sehingga kebocoran air pun tidak berlangsung lama,” imbaunya.

Tak hanya itu, Abdurrahman juga mengingatkan, para pelanggan jika hendak keluar rumah, maka dianjurkan untuk menutup stop-kran yang ada di instalasi meter air. “Kalau perlu mencabut handel-stop kran tersebut untuk menghindari pengambilan air oleh orang atau pihak lain, terutama anak-anak yang sering tidak terkontrol oleh pelanggan,” kata Abdurrahman.

Selain itu, Abdurrahman juga mengajak para pelanggan agar bisa menyempatkan waktu-waktu tertentu untuk memantau langsung meteran air yang terpasang di depan rumah sebagai alat kontrol pemakaian, yakni dengan memperhatikan angka-angka yang ada di meteran tersebut, demi mengantisipasi sedini mungkin kebocoran yang terjadi agar lonjakan pemakaian tidak terjadi.

Terkait penyesuaian tarif pelayanan air yang akan dinaikkan pada Februari 2021 ini, menurut Abdurrahman, tentu saja dimaksudkan agar PDAM Tirta Boalemo dapat lebih mempersembahkan pelayanan yang terbaik demi kepentingan bersama di daerah ini pada masa-masa mendatang. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,622 views

Next Post

Indonesia “Dikepung Bencana”, Mahasiswa Sosiologi-UNG Galang Dana Bencana “3M”

Sen Jan 18 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Tahun 2020 baru saja menuntaskan perjalanannya, namun memasuki Januari sebagai awal tahun 2021 ini, sungguh telah banyak “peristiwa nahas” yang telah terjadi, termasuk di Indonesia yang saat ini tampaknya “dikepung” oleh bencana alam.