Dua Tersangka Kasus GORR Dilimpahkan, LSM Merdeka Minta Kejati Ungkap Dalangnya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Barang bukti beserta tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (16 November 2020), dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, pelimpahan itu dilakukan karena lokasi proyek GORR yang menjadi kasus tersebut terletak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Gorontalo.

Mohammad Kasad mengungkapkan, seharusnya ada empat tersangka yang telah dijadwalkan untuk dilimpahkan dan diserahkan hari ini (Senin, 16 November 2020) ke pihak Kejari Kabupaten Gorontalo. Namun hanya dua tersangka yang sempat hadir.

“Dua tersangka yang kami serahkan tersebut berinisial FS dan IB, yang merupakan konsultan appraisal dalam pembebasan lahan GORR,” ungkap Mohamad Kasad.

Dua tersangka lainnya, lanjut Mohammad Kasad, belum sempat hadir. Yakni mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo berinisial AWB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), meski sudah dilakukan pemanggilan.

Sementara, kata Mohammad kasad, ketidak-hadiran tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo inisial GTW selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014-2017, dikarenakan memang belum dilakukan pemanggilan lantaran tahap kelengkapan berkasnya masih sedang dilengkapi oleh pihak Jaksa Penyidik.

Pelimpahan berkas berikut penyerahan tersangka ini disambut positif oleh Imran Nento selaku Ketua LSM Merdeka, yang sejak awal 2018 telah mengawal perkara ini mulai dari proses penyelidikan umum dan khusus, sampai ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam bincang-bincangnya dengan redaksi DM1, pada Senin sore (16/11/2020), Imran Nento mengungkapkan dan menegaskan beberapa poin penting.

Pertama, kata Imran, pihaknya sangat mengharapkan KPK untuk melakukan supervisi sekaligus penindakan serius terhadap perkara GORR yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp.43,3 Miliar.

“Kedua, penanganan perkara (GORR ini) menyangkut (melibatkan) penyelenggara negara. Artinya, ada keterkaitan Gubernur Gorontalo dan kawan-kawan,” tukas Imran.

Ketiga, lanjut Imran, pada Maret 2019 saat Kajati Gorontalo masih dijabat oleh Firdaus Dewilmar, sempat dilakukan gelar perkara bersama KPK dan BPK.

Dari gelar perkara tersebut, kata Imran, KPK dan BPK menerbitkan rekomendasi agar dilakukan penambahan pasal terhadap kasus dugaan korupsi GORR tersebut, yakni pasal pencucian uang sekaligus diminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo dan kawan-kawan.

Namun anehnya, kata Imran, pihak Kejati saat ini seolah-olah menghilangkan atau mengaburkan pasal pencucian uang yang menjadi rekomendasi KPK tersebut.

Menyikapi adanya indikasi keanehan dan kejanggalan tersebut, Imran Nento pun mengaku akan lebih intens melakukan upaya-upaya pengawalan hingga ke tingkat KPK dan Kejaksaan Agung.

Imran menceritakan, bahwa di kala menjabat sebagai Kajati Gorontalo, Firdaus Dewilmar sudah mengajak pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran aliran transaksi keuangan.

Sehingga di kala itu, ungkap Imran, gelar perkara bersama KPK dan BPK tersebut menghasilkan satu rekomendasi pasal pencucian uang dan pemeriksaan Gubernur Gorontalo dan kawan-kawan.

“Dan pak Gubernur Gorontalo sendiri kan sudah diperiksa kurang lebih tiga kali sebagai saksi,” ujar Imran.

“Dan AWB saya minta segera ditahan besok (Selasa, 17 November 2020), jangan lagi menunda. Jangan sampai takutnya penundaan penahanan AWB itu justru akan merekayasa lagi berita acara AWB untuk diperkecil untuk mengaburkan pasal pencucian uang itu,” lanjut Imran.

Tak hanya itu, Imran juga membeberkan, bahwa sebenarnya di kala Firdaus Dewilmar sebagai Kajati Gorontalo ada 9 orang yang ditetapkan sebagai calon tersangka, termasuk Gubernur Gorontalo dengan pasal pencucian uang itu.

Imran pun menduga kuat, bahwa ada lobi-lobi politik dalam proses perjalanan penetapan tersangka di tingkat pusat, sehingga saat ini untuk sementara hanya ditetapkan empat tersangka.

Meski begitu, Imran Nento mengaku yakin akan ada tersangka baru berikutnya yang akan ditetapkan. “Artinya begini, empat tersangka ini akan sebagai pintu masuk untuk mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual kasus ini,” jelas Imran.

Keyakinan adanya tersangka baru tersebut, menurut Imran, dapat dilihat dari berita acara dan dakwaan AWB yang sangat dengan jelas mengarah kepada satu sosok petinggi yang masih sedang menjabat di daerah ini.

“Harapan saya dalam perkara GORR ini bisa mengungkap siapa aktor intelektualnya. Jangan hanya sebatas AWB dan mantan Kepala BPN. Ini pasti ada keterkaitan ‘orang besar’. Tidak mungkin seorang AWB indikasi mau korupsi sejumlah uang sebesar itu, seorang AWB terlalu nekat dan berani jika mau mengkorupsi uang sejumlah itu,” ujar Imran.

“Saya sangat berharap kejaksaan jangan tebang pilih mengungkap (tersangka lainnya), bukalah, walaupun pahit tapi bukalah!” pungkas Imran. (kab-red/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

33,081 views

Next Post

Kades Lamunde Diduga Perdagangkan Bantuan Pupuk Bio Konversi

Sen Nov 16 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya terindikasi pasang badan atau diduga membawa-bawa nama pasangan calon (Paslon) Tony Herbiansah-Baharuddin melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp.500 Ribu. Sosok Altin selaku Kepala Desa (Kades) Lamunde, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kini juga terinformasi membuat ulah baru.