DM1.CO.ID, GORONTALO: DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan Draft Perjanjian KPDBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), Selasa (5/3/2019), di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Hadir pada kesempatan tersebut, di antaranya, Firdaus Dewilmar (Kajati Gorontalo); Darda Daraba (Sekda Prov. Gorontalo); Supriyadi (Ka.BPKP Perwakilan Gorontalo); Budiyanto Sidiki (Ka. Bappeda Prov. Gorontalo); Tim Simpul dan pihak konsultan.
Meski rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Paris Jusuf itu hanya diikuti 6 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, namun berlangsung cukup alot, disaksikan Sekwan Sul A, Moito.
Keenam anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang hadir dalam rapat tersebut adalah Sun Biki, Fikram Salilama, Marwan Ngiu, Ulul Azmi Kadji, AW. Thalib, dan Irwan Mamesah.
Rapat pembahasan perjanjian KPDBU ini, meliputi diskusi dan pemaran secara khusus seputar Proyek KPBU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie, yang secara total menelan anggaran sekitar Rp.800 Miliar.
Ada 3 topik diskusi perjanjian kerjasama KPDBU yang dipaparkan. Yakni, update penyiapan proyek, ruang lingkup kerjasama, dan ketentuan-kententuan perjanjian kerjasama.
Materi ketiga topik itupun mendapat tanggapan beragam dari keenam anggota dewan yang hadir. Irwan Mamesah dan AW. Thalib adalah anggota dewan yang sangat aktif memberikan pertanyaan maupun tanggapan.
Sekda Darda pada kesempatan tersebut menjelaskan, substansi dari perjanjian kerjasama ini ada 34 pasal. “Dari 34 pasal itu, terdapat 20 pasal diambil dari Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Di situ dikatakan pasal 32 ayat 2 memuat ketentuan (huruf) a sampai j,” ujar Darda.
Supriyadi selaku kepala BPKP Perwakilan Gorontalo mengakui, sebetulnya pertanyaan-pertanyaan “kritis” dari anggota dewan sebagian besar hampir sama dengan point-point yang menjadi perhatian BPKP.
Suryadi menegaskan, bahwa pihaknya memang cukup ekstra hati-hati. “Khususnya terkait dengan rencana pengeluaran-pengeluaran dengan keuangan negara,” tutur Suryadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengakui sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan terkait dengan skema pembiayaan Perjanjian KPDBU.
Namun Firdaus Dewilmar mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi selembar pun dokumen terkait proyek tersebut. (ams/dm1)
DM1.CO.ID, BOALEMO: Materi pidato politik Bupati Boalemo, Darwis Moridu, di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019), akhirnya dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.