DM1.CO.ID, JAKARTA: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang belum sehari menghuni sel tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Djarot mengatakan dirinya akan menjadi jaminan atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Djarot mengungkapkan, bahwa surat pengajuan penangguhan penahanan telah ia tanda tangani, dan bahkan sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
Namun Djarot mengaku belum tahu, apakah surat penangguhan itu bisa membuat Ahok tidak ditahan agar dapat kembali lagi aktif menjadi gubernur DKI. Djarot hanya menyerahkan keputusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Itu serahkan ke Kemendagri aturannya seperti apa,” tutur Djarot.
Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
(nun-dbs/DM1)