DM1.CO.ID, GOWA: Setelah dilapor ke polisi, sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, saat menggelar konferensi Pers, pada Jumat petang (16/7/2021), di Mapolres Gowa.
Kapolres Tri Goffarudin menyebutkan, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melakukan gelar perkara, pada Jumat siang (16/7/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, ungkap Kapolres Tri Goffarudin, Mardani mengakui segala perbuatannya. “Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka,” ujar Kapolres Tri Goffarudin.
Menurut Kapolres Tri Goffarudin, mengingat Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Nanti ketika pemeriksaan internal usai dilakukan, kata Kapolres Tri Goffarudin, barulah Mardani akan ditahan oleh pihak kepolisian. “Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka,” jelas Kapolres Tri Goffarudin.
Diungkapkannya, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Dan selain hasil visum kedua korban, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kursi (bangku) kafe, serta rekaman CCTV.
Sebelumnya, pada Rabu malam (14/7/2021) sekitar pukul 20.40 WITA, saat para Satgas Penertiban PPKM Mikro Kabupaten Gowa baru saja beberapa langkah keluar meninggalkan kafe yang terletak di jalan poros Pallangga di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa karena telah memberikan peringatan kepada pemilik kafe dalam sebuah operasi, Mardani malah tampak mendadak berputar dan melangkahkan kakinya kembali memasuki pintu kafe tersebut.
Dan sambil “menodongkan” pertanyaan ke pemilik kafe, Mardani terus melangkah masuk. “Ini kafe ataukah apa ini rumah?” tanya Mardani.
“Kafe sekalian rumah, Pak” sahut Nurhalim, sang tuan rumah.
“Ada izinnya?” tanya Mardani lagi.
“Izin apanya, Pak?” tanya balik Nurhalim.
“Saya Satpol, saya mau periksa izinmu. Mana izinmu, saya periksa, saya punya kewenangan. Tadi kau bilang (saya) tidak punya kewenangan, saya Satpol,” lontar Mardani dengan suara meninggi sambil mendekati dan menunjuk-nunjuk ke arah istri Nurhalim yang diinformasikan sedang hamil.
Dari video yang beredar, lantaran Mardani terus mendesak dan menekan, sehingga adu mulut dan saling cekcok pun sulit dihindari. Dan pasang suami-istri itupun tampak membela diri, namun tak disangka Mardani tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah Nurhalim.
Tak terima suaminya dipukul, ibu hamil itupun bangkit mengamuk lalu mengangkat dan melemparkan bangku kayu, namun sempat ditangkis oleh Mardani.
Sejurus kemudian, Mardani langsung mendaratkan tinju ke wajah wanita hamil tersebut. Akibatnya, tak hanya matanya yang mengeluarkan darah, ibu hamil itu juga menyebutkan bahwa ketubannya pecah dan menetes keluar.
Akibat perbuatannya itu, selain dinon-aktifkan dari jabatannya, Mardani Hamdan kini juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Tri Goffarudin mengungkapkan, modus yang dilakukan adalah tidak terima atas jawaban kedua korban. “Jadi ada pancingan emosinya, sehingga melakukan penganiayaan,” ujar Kapolres Tri Goffarudin seraya menambahkan bahwa korban (ibu hamil) masih dalam perawatan di rumah sakit.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tri Goffarudin tak lupa mengajak semua pihak untuk kembali tenang dan mempercayakan penanganannya kepada polisi. “Imbauan kami meminta kepada masyarakat agar jangan terprovokasi, percayakan kepada kami Polres Gowa untuk menangani perkara penganiayaan ini. Pasti kami akan profesional, dan kami akan transparan,” pungkas Kapolres Tri Goffarudin. (dms/dm1)