DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersikukuh menolak menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Covid19 tahun 2020 yang disodorkan oleh pihak Satuan Tugas (Satgas) gugus.
Meski sebagai eksekutan, namun Harun selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Koltim, secara tegas mengaku menolak menanda-tangani laporan pertanggungjawaban pembelian barang dan jasa saat disodorkan oleh tim Satgas gugus.
Alasan Harun, adalah karena pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan juga tak dilibatkan dalam kegiatan pembelian yang dilaksanakan oleh tim Satgas gugus.
Harun menyatakan hanya akan mempertanggungjawabkan total anggaran sebesar Rp.146 Juta yang digunakan pada Maret 2020.
Penolakan keras yang diperlihatkan Harun ini pun tentu saja mengundang kecurigaan. Seolah ada ketakutan dan “risiko” yang terpampang di depan mata Harun terkait pertanggung-jawaban anggaran yang sama sekali tidak diketahuinya itu.
Boleh jadi, “risiko” itu adalah mengarah ke potensi terjadi tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Covid19 di Koltim.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Koltim, Barwik Sirait, juga membenarkan, bahwa pihaknya sejauh ini sama sekali tidak dilibatkan dalam belanja langsung terkait Covid19. Menurut Barwik, yang melakukan semua itu adalah Satgas gugus.
“Kalau berbicara anggaran, bukan kami yang kelola. Tanyakan langsung kepada Sekretaris Gugus Ansarullah (Kepala BPBD) atau Lasky Paemba (Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan). Apakah Dinas Kesehatan terlibat dalam pembelian alat-alat kesehatan? Tidak sama sekali!” ungkap Barwik, Senin (11/1/2021).
Barwik membenarkan sikap Harun, sebab Dinkes hanya pernah mengelola dana Covid19 pada Maret 2020 lalu. Itupun, beber Barwik, bukan pihaknya yang melakukan pembayaran, melainkan langsung dari Satgas gugus.
“Awal-awalnya sebelum dibentuk Satgas, yang mengelola pengadaan adalah eksekutan. Namun setelah dibentuk Satgas, maka eksekutan sudah tidak ada,” jelas Barwik.
Dari data yang diperoleh DM1 terkait RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Kolaka Timur, yakni sebesar Rp.5,5 Miliar.
Anggaran sebesar itu adalah bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dengan waktu pelaksanaan dari 1 Maret hingga 31 Desember 2020.
Selain Rp.5,5 Miliar, juga terdapat penggunaan APBD 2020 sebagai belanja tidak terduga dalam penanganan pandemik Covid19, yakni sebesar Rp.2 Miliar. (rul/dm1)
Jum Jan 15 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus mendalami dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).