Dinilai Punya Loyalitas Tinggi, Sofyan Hasan Jabat Plh. Sekda Boalemo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Sofyan Hasan, diberi kepercayaan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo.

Penyerahan surat perintah tugas kepada Sofyan Hasan selaku Plh. Sekda Boalemo pun secara resmi dilakukan bersamaan dalam acara pelantikan 24 pejabat administrasi, pengawas dan kepala sekolah, di ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo, pada Kamis (14/5/2020).

Tampil pada momen tersebut adalah Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf, yang secara langsung melantik para pejabat tersebut, termasuk menyerahkan surat perintah kepada Sofyan Hasan selaku Plh. Sekda.

Ditunjuknya Sofyan Hasan selaku Plh. Sekda, menurut banyak pihak, karena tingkat loyalitas dan integritas yang dimiliki oleh Kepala BKAD Boalemo itu terbilang tinggi.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan DM1 menyebutkan, posisi Sekda yang sebelumnya dijabat secara definitif oleh Husain Etango itu “terpaksa” dialihkan ke Sofyan Hasan untuk sementara waktu sebagai pelaksana harian.

Pasalnya, menurut sumber, dua tahun menjabat sebagai Sekda Boalemo (sejak 20 Maret 2018), Husain Etango mendapat evaluasi kinerja “buruk”, salah satunya sempat beberapa kali diberi teguran namun tidak diindahkan.

Akibatnya, posisi Sekda itupun akhirnya dialihkan sementara waktu kepada Sofyan Hasan yang dinilai sebagai sosok yang layak “menggantikan” Husain Etango.

Agus Parman Nahu selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Boalemo mengungkapkan, acuan diterbitkannya surat perintah Plh. Sekda Boalemo kepada Sofyan Hasan, adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Agus Parman Nahu menjelaskan, jika seorang Sekda memiliki kinerja yang bagus selama 2 tahun, maka bisa diperpanjang. “Itu salah satu amanat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” sebut Agus.

Artinya, kata Agus, seorang Sekda dituntun selama 2 tahun melalui penilain kinerja, dan di evaluasi oleh bupati untuk diperpanjang atau tidak.

“Dalam masa jabatan Sekda selama dua tahun, bupati berhak mengevaluasi kinerja. Dan bupati berhak untuk melanjutkan dan memberhentikan Sekda jika kinerja dinilai ‘buruk’. Maka Bupati menunjuk Plh. Sekda untuk mencari Sekda definitif,” tandas Agus. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,033 views

Next Post

JPS Tahap Kedua Diinstruksikan Selesai 3 Hari, Marten Taha Tegaskan KPM Harus Jujur

Ming Mei 17 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap dua hendaknya dapat segera diselesaikan dalam waktu tiga hari. Yakni, mulai Sabtu hingga Senin (16-18 Mei 2020).