Diklat PKB di SDN 30 Kota Selatan: Melatih Kompetensi dan Keprofesian Tenaga Kependidikan

Bagikan dengan:
Wartawan: Hermansyah
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kepala sekolah memiliki peran yang strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama dengan upaya pengembangan sekolah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 menjelaskan bahwa kepala sekolah harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan berbasis kebutuhan yang di sebut PKB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Abram AM Badu, melalui Meilany Wungguli selaku pemateri sekaligus sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, pada acara Pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), di Aula SD Negeri 30 Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Diklat PKB yang dilangsungkan dari tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2017 itu diikuti oleh para Kepala Sekolah SD, Komunitas Kelompok kerja Kepala Sekolah (KKKS) Berdikari Kecamatan Kota Selatan dan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Diklat PKB yang menekankan kehadiran tatap muka 90% itu juga menghadirkan pemateri di antaranya Dra. Yusimi Malapo (Kasie. PTK Dikdas); Abdulatif Abujulu (Kacab. Dinas Pendidikan Kota Selatan dan Hulonthalangi sekaligus sebagai fasilitator); Kepala sekolah SDN 07 Kota Barat.

Meilany menyebutkan, diklat ini bertujuan untuk melatih kompetensi dan keprofesian pendidik dan tenaga kependidikan, dalam hal ini adalah para guru dan kepala sekolah sebagai guru penerima tunjangan. “Guru dan kepala sekolah bisa meningkatkan kompetensi dalam hal penulisan karya ilmiah serta kegiatan lomba-lomba lain,” ujar Meilany.

Untuk nilai standar tahun 2017, ungkap Meilany, pencapaian kinerja kepala sekolah adalah 70%. “Jika tidak mencapai 70% maka hanya mendapatkan surat keterangan sudah mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru).

Selanjutnya, nilai UKG itu di-input di Dapodik, jika tidak di-input atau tidak mengikuti diklat ini, menurut Meilany, maka SK sertifikasi tidak akan diterbitkan.

Kadis pendidikan Kota Gorontalo, Abram Badu yang ditemui secara terpisah mengungkapkan, untuk Diklat komunitas tersebut mendapat dana dari APBN, yakni program dari Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud-RI, dan penanggung jawab kegiatannya adalah P4TK Bahasa untuk wilayah Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari 2 kelompok, yaitu Kota Utara-Sipatana dan Kota Selatan-Hulonthalangi.

Sementara itu, Hadijah Mootinelo selaku Kepala SD Negeri 30 Kota Selatan mengaku merasa terhormat karena diberi kepercayaan sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan diklat tersebut.

“Saya sangat antusias dengan adanya diklat ini, karena kegiatan ini memperkuat kompetensi dan keprofesian kami selaku kepala sekolah. Sehingga meski dengan banyaknya kesibukan serta tugas sebagai kepala sekolah, saya tetap tetap antusias dan menempatkan situasi sebaik-baiknya untuk mengikuti diklat yang di selenggarakan selama satu minggu ini,” ujar Hadijah tersenyum. (izn/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,454 views

Next Post

Rizal Ramli Jadi Keynote-Speaker dalam Diskusi Publik: “RUU PNBP Lolos, Rakyat Tambah Beban”

Sel Okt 31 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Saat ini, terdapat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sedang digodok, dan siap diluncurkan sebagai UU melalui persetujuan DPR dan pemerintah pusat.