Wartawan: Kisman Abubakar~ Editor: AMS|
DM1.CO.ID, BOALEMO: Para pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo yang memiliki sangkutan (tunggakan pinjaman) di Bank SulutGo, terpaksa tak bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 secara utuh.
Pasalnya, THR dan gaji 13 (penghasilan) para ASN tersebut, secara sistem yang berlaku di bank langsung terpotong dengan otomatis (auto debet/debit langsung).
Untuk diketahui, debit langsung juga dikenal dengan istilah direct debit. Direct debit adalah pembayaran elektronik yang dibuat langsung dari rekening bank, biasanya pada tanggal yang telah ditentukan secara sistem.
Artinya, pihak bank secara sistem dapat menarik sejumlah dana dari rekening nasabah guna pembayaran tagihan. Tentunya pihak bank melakukan penarikan dana ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara nasabah dengan pihak bank, yang secara umum memuat tujuan pembayaran, tanggal pembayaran, dan nominalnya.
Sistem inilah yang kemudian membuat para pegawai atau ASN di Boalemo yang memiliki sangkutan (tunggakan pinjaman/utang) tersebut, tidak dapat menerima THR dan gaji 13 secara utuh.
Sayangnya, para pegawai atau ASN tersebut tidak rela apabila THR dan gaji 13 mereka dipotong. Mereka pun mengeluhkannya dan melaporkan hal tersebut kepada pihak DPRD Boalemo.
Wakil ketua DPRD Boalemo, Hardi Syam Mopangga, saat mengelar Rapat Dengar Pendapat dengan Bank SulutGo, Jumat (8/6/18), di ruang komisi meminta kepada pihak bank Sulutgo untuk tidak memotong THR dan perhitungan angka kredit pinjaman yang menurutnya tidak sesuai dengan pemotongan THR.
Namun Hasan Hamid selaku kepala Bank SulutGo cabang Tilamuta menegaskan, bahwa dirinya tidak berani memberikan kebijakan langsung mengenai hal pemotongan THR dan gaji 13 tersebut. Sebab, katanya, hal ini harus menunggu keputusan dan kebijakan dari pimpinan yang lebih tinggi atau direksi.
Meski begitu, Hasan mengaku akan mencoba melakukan pendekatan dengan membicarakan langsung kepada pimpinan dan direksi. “Saya akan berusaha mengomunikasikan hal tersebut, atau mencari jalan keluarnya, karena kebijakan sepenuhnya pada pimpinan direksi,” ujar Hasan. (kab/dm1)