DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Akibat kekisruhan yang memicu timbulnya proses hukum di tubuh Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), membuat Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si selaku Penjabat (Pj) Bupati Koltim pun angkat suara.
Tak tanggung-tanggung, Sulwan “menyemprot” (memperingatkan dan menasihati) Pelaksana tugas (Plt) Inspektur, Husein. T, agar tidak lagi sekali-kali membiarkan staf di lingkungan Inspektorat yang tidak sesuai dengan tupoksinya untuk turun melakukan pemeriksaan.
Bahkan secara sangat tegas Sulwan meminta kepada Husein selaku Plt. Inspektur agar jangan mau seenaknya diatur-atur oleh staf yang justru cenderung “menabrak” aturan.
“Saya minta khususnya di Inspektorat selaku yang monitoring semua kegiatan kita (Pemda), jangan lagi ada staf yang mengatur pimpinan. Jangan lagi ada staf ikut-ikut turun memeriksa DD (Dana Desa) yang bukan tupoksinya. Jadi kita (harus) bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing,” demikian penegasan Pj Bupati Sulwan ketika menyampaikan sambutannya pada kegiatan penyerahan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dan penanda-tanganan fakta integritas tahun 2022, di Aula lantai III Kantor Bupati, Kamis siang (20/1/2022).
Tidak hanya Inspektorat, seruan dan lontaran penegasan Pj Bupati Sulwan Aboenawas itu pula berlaku untuk semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Koltim.
Namun, “semprotan” yang dialamatkan secara khusus kepada Husein T itu, diduga akibat keterlibatan seorang Kasubbag Perencanaan, Sri Asih yang pernah diberi “kewenangan” untuk turun bertugas melakukan pemeriksaan di sejumlah desa terkait Dana Desa. Salah satunya diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Atolanu, Kecamatan Lambandia, bernama Idris, –yang belakangan Idris dan Sri Asih terpaksa terseret ke dalam masalah hukum.
Kala itu, menurut pengakuan Idris dalam sebuah wawancara, Sri Asih bersama tim telah turun melakukan pemeriksaan Dana Desa untuk tahun 2019 lalu di wilayahnya.
Parahnya, keterlibatan Sri Asih dalam pemeriksaan bukan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2019, akan tetapi di tahun 2021 ini, Sri Asih kembali dilibatkan dan tak tanggung-tanggung (seorang Kasubbag Perencanaan) itu bahkan ditunjuk sebagai Ketua Tim pemeriksaan khususnya wilayah Kecamatan Tinondo.
Penunjukan Sri Asih itu diperkuat dengan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Plt Inspektur, Husein T, tertanggal 4 November 2021.
Menyikapi “semprotan” yang dilontarkan secara terbuka oleh Pj. Bupati Sulwan tersebut, Husein saat diwawancarai usai kegiatan itu menanggapi, bahwa mulai tahun 2022 ini, ia tidak akan mengizinkan kepada staf yang tidak berkompoten untuk melakukan pemeriksaan. Apalagi, lanjut Husein, staf tersebut tidak memiliki sertifikat auditor.
“Apapun penegasan maupun arahan dari pimpinan, pasti akan kami laksanakan. Yang tidak berkompoten dalam pemeriksaan, tidak lagi kami libatkan. Apalagi, kalau tidak memiliki sertifikat auditor. Tadi kan kita sudah dengar bahwa pimpinan dalam hal ini pak Bupati sudah menyampaikan. Tentu sebagai bawahan kita akan mengikuti apa yang diarahkan pimpinan,” tutur Husein. (rul/dm1)