DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Mustajab, seorang pejabat pengadaan barang dan jasa merasa keberatan atas pemberhentiannya secara sepihak oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bernama Hamdi.
Mustajab menduga pemberhentian terhadap dirinya tersebut lantaran menantu Hamdi tidak menang dalam lelang paket pengadaan benih padi tahun 2022. Kecurigaan (dugaan) itu diperkuat dengan adanya pesan melalui Whatsapp (WA) yang dikirim oleh Hamdi kepada Mustajab.
“Msuk besok jelaskan ke ulp karena menantu mendesak kkw tdk lolos da mw menagi zma kamu,” demikian tulisan percakapan WA yang diterima Mustajab dari Hamdi.
Mustajab mengungkapkan, ia baru mengetahui tugasnya sebagai seorang pejabat pengadaan barang dan jasa sudah “dibekukan”, yakni setelah dua akun miliknya terhapus dalam sistem atau tiba-tiba dihapus oleh admin.
“Saya sementara proses pengadaan e-Katalog, tiba-tiba dari distributor menghubungi saya. Kok akun saya katanya sudah terhapus. Begitu saya cek kemarin, memang sudah terhapus. Ada buktinya sama saya,” ungkap Mustajab kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Mustajab mengaku sudah mengkroscek ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) perihal akunnya yang dihapus oleh admin tersebut.
Dari kros-cek tersebut, Mustajab mendapatkan jawaban yang mengherankan dari Adi selaku admin. Adi mengungkapkan bahwa SK Mustajab telah habis masa berlakunya sesuai dengan versi SPSE 4.5 (versi terbaru). Tidak hanya itu, Adi juga menyampaikan kepada Mustajab bahwa SK penggantinya sudah ada.
“Sempat saya lihat SK yang baru itu. Yang gantikan saya adalah orang ULP yang juga adik kandungnya Pak Sekda, yaitu Ahmad Tongasa. SK tersebut belum ditandatangani. Saya mau foto, tapi dia tidak mau. Memang versi SPSE 4.5 sudah berlaku, tapi proses kan sementara berjalan, SK pergantian saya juga belum ada dan ditandatangani, kenapa akun saya dihapus,” kata Mustajab heran.
Keheranan lain yang dirasakan Mustajab, yakni Hamdi selaku Kadis sempat menyuruh salah seorang stafnya untuk menandatangani SK penggantinya. Akan tetapi, staf itu tidak mau melakukannya karena penandatanganan SK bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Kadis.
Mustajab pun menyayangkan sikap pihak LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) setempat, sebab tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu kepadanya terkait “pembekuan” akun miliknya tersebut, apalagi proses pelelangan sementara berjalan.
Pergantian itu sendiri, menurut Mustajab, dapat terjadi ketika ada hal-hal prinsipil. Misalnya melakukan praktek KKN, memihak ke salah satu perusahaan atau melakukan kerja sama dengan pihak ULP.
“Saya rasa tidak melanggar aturan selama ini. Satu tahun saya bersama-sama dia (Kadis Pertanian), tidak pernah saya melanggar (secara normatif). Karena memang ini adalah tender, maka siapa saja berhak masuk, asalkan memenuhi syarat, siapaun juga berhak untuk menang. Tapi untuk menentukan pemenang bukan hak saya, tapi hak Pokja,” tandas Mustajab.
Sebenarnya, Mustajab mengaku sudah memperoleh informasi terkait dirinya yang bakal dilengserkan. Sebab, sebelumnya ada ungkapan dari Kepala ULP, Dewa Made Ratmawan, meskipun ketika itu belum ada informasi dari Kadis Pertanian.
“Dia (Dewa) katakan, saya kira ko mau diganti. Kenapa ada bahasa seperti itu yang dikeluarkan oleh pak Dewa. Jadi memang (sepertinya) sengaja mereka mau singkirkan saya. Karena jauh-jauh hari saya sudah tau. Hanya mereka mencarikan moment,” ujar Mustajab.
“Tidak masalah, misalnya saya mau diganti, tetapi sesuailah dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Masa sementara proses pelelangan (sedang berjalan), tiba-tiba akun saya dihapus. Dasarnya apa?” sambung Mustajab bertanya-tanya.
Terhadap permasalahan ini, Mustajab menjelaskan sudah menyampaikan permasalahan atau keberatannya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bahkan ia akan menempuh jalur hukum, karena ada indikasi praktek KKN, yang mana sebetulnya dalam aturan, tidak boleh adik seorang Sekda diposisikan di ULP.
Sementara itu, Kepala ULP, Dewa Made Ratmawan, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kalau terkait pergantian pejabat pengadaan adalah domain SKPD. Karena yang terbitkan SK itu adalah Kepala Dinas.
“Kalaupun ada pergantian pejabat pengadaan itu adalah domainnya kepala dinas. Apabila Kadis menerbitkan SK pejabat yang baru, maka secara otomatis SK yang lama sudah tidak berlaku. Kami hanya mengelola sistem saja. Kalau memang ada permintaan dari OPD dengan membawa SK pejabat pengadaan terbaru memang kita harus update sesuai dengan data barunya. Kalau SK yang jelas dilampirkan. Kita tidak tahu kalau mau ada pergantian, nanti ada penyampaian dari dinas ada pergantian, baru kita update (ditindaklanjuti),” jelas Dewa Made Ratmawan.
Namun Dewa mengakui jika rencana pergantian terhadap Mustajab pernah disampaikan oleh Hamdi kepadanya beberapa minggu lalu. Dan kala itu Dewa menyatakan tak ada masalah jika memang ada pergantian, karena itu kewenangannya dinas, kewenangannya penggunaan anggaran.
Ketika ditanya soal SK pergantian, Dewa memastikan sudah ada, dan ada pada bagian staf yang menangani.
“Kalau SK baru nanti dikroscek, karena kalau kita lakukan maka pasti ada SK-nya. Saya kan bukan kelola hal itu.Tidak mungkinlah dilakukan pergantian tanpa ada SK baru. Karena bisa saja pak Kadis belum menyerahkan SK pergantiannya kepada yang bersangkutan,” kata Dewa.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk konfirmasi kepada Hamdi masih terus dilakukan oleh awak media. Bahkan berusaha untuk menemui di stand pameran pariwisata di Kecamatan Loea, Koltim, namun sayangnya Hamdi tidak berada di lokasi. (rul/dm1)