Diduga Ada Rekayasa Data Pembayaran Santunan Sosial, FAM Ladongi “Serbu” DPRD

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pembayaran dana santun dampak sosial proyek bendungan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kepada 51 penggarap, diduga syarat dengan rekayasa atau manipulasi data terhadap tanaman penggarap.

Nominal pembayaran santunan sosial yang sudah diberikan kepada penggarap pada Selasa (15/12/2020), dianggap tidak sesuai dengan verifikasi dan validasi luas bidang tanah dan jumlah tanaman yang dimiliki warga.

Kamis (16/12/2020), sejumlah  masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Ladongi pun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Koltim, sekitar pukul 10.00 WITA.

Koordinator Forum Aliansi Masyarakat (FAM) Ladongi, Juslan Kadir dalam orasinya mengatakan, tim panitia terpadu terindikasi melakukan rekayasa mark-up laporan tanaman, sehingga biaya mobilisasi dan pengosongan lahan menjadi membengkak.

Juslan mencontohkan, ada tim panitia terpadu dari Kabupaten yang mempunyai luas lahan sedikit, namun menerima pembayaran santunan sosial yang terbilang besar.

Sementara, kata Juslan, para penggarap lainnya hanya menerima santunan dengan jumlah yang tak besar, padahal memiliki lahan dan jumlah tanaman yang banyak.

Keganjalan lain dari persoalan santunan sosial menurut Juslan, yakni tidak adanya musyawarah untuk mufakat sebagai bentuk transparansi panitia terkait hasil pendataan dan validasi tanaman warga.

“Tim penilai yang diturunkan dan panitia tidak melakukan proses ganti rugi yang  sudah diatur oleh Undang-Undang dan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 62 tahun 2018, Pasal 8 huruf d, tentang tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah,” ungkap Juslan.

Sementara itu, kordinator lapangan (korlap) aksi, Arman L pada orasinya menyinggung soal dugaan material yang digunakan untuk membangun bendungan Ladongi.

Menurutnya, proyek bendungan Ladongi yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK)-Bumi Karsa (BK) Kerja Sama Operasional (KSO) itu, telah menyalahi Undang-Undang Pertambangan Mineral Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Seperti, material yang digunakan berasal dari tangan penambang yang tidak mengantongi izin berupa IUP, IPR dan IUPK  operasi produksi.

“Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus tanpa sosial kontrol masyarkat, maka kami yakin kualitas pekerjaan tidaklah memenuhi standarisasi konstruksi nasional, sebagimana di atur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Dan ini akan berakibat fatal bagi keselamatan nyawa masyarakat ke depan,” ungkap Arman.

Aksi unjuk-rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Ladongi ini diterima langsung oleh anggota DPRD Koltim, Arham. Di hadapan massa, Arham berjanji akan segera menindak-lanjuti tuntutan dan desakan warga tersebut.

Ia juga menyampaikan akan segera memanggil tim terpadu santunan dampak sosial beserta pelaksana proyek Bendungan Ladongi, Hutama Karya (HK), terkait pengggunaan material ilegal (illegal mining) selama ini.

Di sisi lain dari aksi unjuk rasa ini terdapat hal menarik, yakni massa aksi hanya diterima oleh satu orang anggota dewan. Sebab, pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Koltim, banyak anggota dewan yang belum sempat berkantor. Menurut Arham, sebagian anggota dewan yang tidak hadir sedang berada di luar daerah, dan sejumlah lainnya dikabarkan dalam keadaan sakit. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

22,734 views

Next Post

Diduga Kuat Ada “Kongkalikong” Pembayaran Santunan Sosial Bendungan Ladongi

Ming Des 20 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pasca pemberian dana santunan, gejolak protes datang. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Aliansi Masyarakat (FAM) Kecamatan Ladongi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Mereka  menduga kuat telah terjadi “kongkalikong” pada persoalan pembayaran dana santunan sosial bendungan Ladongi.