Desa Sogitia Serahkan BLT kepada 82 KPM, Kades Mito: Jangan Disalahgunakan

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan program dari pemerintah pusat, pada tahun 2021 kembali disalurkan, termasuk di desa-desa di Kabupaten Bone Bolango. Salah satunya di Desa Sogitia, Kecamatan Bone.
Menurut Sumitro Lopuo, SH.I selaku Kepala Desa (Kades) Sogitia, untuk pelaksanaan penyaluran BLT ini, pihaknya telah melalui rangkaian pembahasan anggaran, hingga akhirnya ditetapkan beberapa keputusan hasil musyawarah bersama.
Kades Sumitro mengungkapkan, termasuk ada beberapa keputusan rapat untuk penerima BLT sehingga harus menunda penerimaan.
“Namun pada akhirnya yang  bulan Januari, nanti pada tanggal 2 Februari 2021 baru bisa diserah-terimakan di Aula PKBM Desa Sogita,” ungkap kades Mito (sapaan akrab Sumitro Lopuo) seraya berharap kepada para PKM agar tidak menyalahgunakan BLT tersebut.
Kades Mito memaparkan, berdasarkan hasil keputusan rapat terkait BLT Desa Sogitia tersebut, menunjukkan peningkatan angka jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pada tahun 2020, ungkap Kades Mitop, penerima BLT di Desa Sogitia ini mencapai 65 KPM, namun pada tahun ini (2021) menjadi 82 KPM, dengan masing-masing besaran yang diterima per KPM adalah Rp.300.000 per bulan dan akan diberikan selama 12 bulan berjalan.

Sementara itu Rizki Panuwao, SE selaku Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Sogitia kepada wartawan DM1 menyatakan, bahwa pihaknya senantiasa akan membangun kerja sama melalui komunikasi dan koordinasi kepada Pemerintah Desa Sogitia selaku mitra kerja.
Rizki mengakui, bahwa pemerintah desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi di desa, namun BPD tentunya jadi kontrol yang tangguh sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif, termasuk dalam hal pembagian BLT ini.
Sama halnya dengan harapan kades Mito, Rizki juga mengharapkan agar BLT dapat sedikit meringankan beban bagi para KPM, dan jangan sampai disalah gunakan.
“BLT ini hendaknya digunakan sebaik-baiknya, dan insyaallah dapat meringankan beban masyarakat pada masa pandemik Covid19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan akan benar-benar berakhir, sehingga kita bisa melaksanakan segala aktivitas dengan normal dan wajar,” jelas Rizki. (res/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

437 views

Next Post

Anggota Deprov Gorontalo ini Pertanyakan Hibah dan Bansos Rp.53,2 M “Dilarikan” ke Mana?

Sab Feb 6 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Belum usai perkara dugaan korupsi Rp.43,3 Miliar pada proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau GORRgate, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali akan diperhadapkan dengan masalah krusial lain. Yakni, terkait selisih belanja bantuan sosial (Bansos) APBD Provinsi Gorontalo 2019 sebesar Rp.53.260.236.500.