Dari Workshop Nasional Asdeksi, Syafrudin Lamusu Siap Tunaikan Pesan Sekjen Kemendagri

Bagikan dengan:

Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS

DM1.CO.ID, BOALEMO: Dalam Workshop Nasional ASDEKSI (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia), di Hotel La Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (06/09/2019), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, banyak mengupas tentang Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Sekretaris Dewan (Sekwan).

Syafrudin Kadir Lamusu, SE,MM selaku Sekwan DPRD Kabupaten Boalemo yang turut menghadiri workshop tersebut mengaku banyak mendapatkan pencerahan. Dan iapun menyatakan siap untuk menunaikan pesan-pesan yang disampaikan Sekjen Kemendagri.

Menurut Syafrudin, peran sekretaris dewan tidaklah mudah. Seperti yang banyak ditemui di lapangan yaitu menyediakan dan memfasilitasi baik itu tenaga ahli, tim pakar fraksi, alat kelengkapan dewan, tata tertib dewan, kemudian fasilitasi komunikasi supaya bicaranya dewan ada alur yang jelas, koordinasikan, baik itu fasilitasi kehumasannya antara humas dengan konstituen, dewan dengan konstituen, atau dengan masyarakat terkait dengan pengaduan penyampaian aspirasi kepada dewan, dan juga mediasi antara dewan dengan media baik media cetak maupun elektronik dan siber.

Sekretariat DPRD, menurut Syafrudin, mempunyai peran penting dalam menunjang kinerja para wakil rakyat. Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota dewan, termasuk kegiatan reset.

Olehnya itu, lanjut Syafrudin, tidak bisa dipungkiri, bahwa keberhasilan dan capaian kinerja DPRD, tak terlepas dari peran penting dari Sekretariat Dewan.

Lebih jauh, Syafrudin menjelaskan, Sekwan memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas. “Selain itu, Sekwan juga menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD. Dalam penerbitan peraturan daerah (Perda), semuanya tak terlepas dari fasilitasi Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Terlebih lagi, lanjut Syafrudin, sesuai peraturan perundang-undangan, Sekretariat Dewan bertugas sebagai pendukung dan fasilitator berbagai kebutuhan DPRD, baik dalam teknis penyusunan Perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan di antara dua institusi penyelenggara pemerintahan di daerah.

Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan di atas sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dikatakannya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Itu artinya, kinerja Sekretariat Dewan terintegrasi dengan wakil rakyat.

“Saya pun berharap, ke depan bisa ditingkatkan kapasitas sekretariat dewan. Semua unsur dalam sekretariat harus bekerja maksimal untuk menciptakan anggota legislatif yang profesional serta perangkat sekwan yang optimal,” tutup Syafrudin. (kab/dm1).

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,495 views

Next Post

Kemarin Hoax, Kini BJ Habibie Benar-benar Wafat

Rab Sep 11 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019, Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J. Habibie), akhirnya menghembus nafas terakhirnya, Rabu petang (11/9/2019) pukul 18.03 WIB .