Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS
DM1.CO.ID, BOALEMO: Dalam Workshop Nasional ASDEKSI (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia), di Hotel La Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (06/09/2019), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, banyak mengupas tentang Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Sekretaris Dewan (Sekwan).
Syafrudin Kadir Lamusu, SE,MM selaku Sekwan DPRD Kabupaten Boalemo yang turut menghadiri workshop tersebut mengaku banyak mendapatkan pencerahan. Dan iapun menyatakan siap untuk menunaikan pesan-pesan yang disampaikan Sekjen Kemendagri.
Menurut Syafrudin, peran sekretaris dewan tidaklah mudah. Seperti yang banyak ditemui di lapangan yaitu menyediakan dan memfasilitasi baik itu tenaga ahli, tim pakar fraksi, alat kelengkapan dewan, tata tertib dewan, kemudian fasilitasi komunikasi supaya bicaranya dewan ada alur yang jelas, koordinasikan, baik itu fasilitasi kehumasannya antara humas dengan konstituen, dewan dengan konstituen, atau dengan masyarakat terkait dengan pengaduan penyampaian aspirasi kepada dewan, dan juga mediasi antara dewan dengan media baik media cetak maupun elektronik dan siber.
Sekretariat DPRD, menurut Syafrudin, mempunyai peran penting dalam menunjang kinerja para wakil rakyat. Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota dewan, termasuk kegiatan reset.
Olehnya itu, lanjut Syafrudin, tidak bisa dipungkiri, bahwa keberhasilan dan capaian kinerja DPRD, tak terlepas dari peran penting dari Sekretariat Dewan.
Lebih jauh, Syafrudin menjelaskan, Sekwan memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas. “Selain itu, Sekwan juga menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD. Dalam penerbitan peraturan daerah (Perda), semuanya tak terlepas dari fasilitasi Sekretariat DPRD,” jelasnya.