DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara, ikut ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad dini-hari (6/12/2020), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid19. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp.14,5 Miliar.
Penetapan tersangka terhadap Menteri Sosial itu dilakukan setelah mengamankan dua orang berinisial SN dan MJS. Keduanya lalu “bernyanyi” saat KPK melakukan pendalaman, dengan menyebutkan bahwa mereka sekaligus bertindak mewakili Mensos dalam menerima uang tersebut.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi Bansos Covid19 ini berawal ketika KPK mendapat informasi akan adanya pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang ingin menerima sejumlah uang, pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini-hari.
Informasi itu kemudian terbukti yang ditandai dengan berhasilnya KPK menciduk sejumlah orang pada saat itu juga dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), berikut dengan uang yang telah disiapkan oleh dua tersangka AIM dan HS selaku pihak swasta di apartemen Jakarta dan Bandung.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, pada Ahad dini-hari (6/12/2020) mengatakan, uang tersebut sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp.14, 5 Miliar.
Firli membeberkan, uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos (JPB) yang diwakili oleh SN dan MJS. Firli menyebut pihak KPK kemudian menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.
Firli mengungkapkan, dari hasil OTT pada Sabtu dini-hari (5/12/2020) itu, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. Yakni, Rp.11,9 Miliar; USD.171.085 (setara Rp.2,420 Miliar); dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp.243 Juta).
Adapun kelima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK itu yakni:
Diduga sebagai penerima adalah Juliari P Batubara (JPB) selaku Mensos; serta dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi adalah dua orang dari swasta, yakni masing-masing Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Dalam kasus ini, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20.
Untuk MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan JPB selaku Mensos, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (dml/dm1)
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski pergerakan maupun aktivitas masyarakat menjadi terbatas akibat virus Corona yang masih mewabah di mana-mana, namun tidak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo berhenti untuk melakukan terobosan, terutama dalam mempersembahkan pelayanan yang terbaik buat seluruh lapisan masyarakat.