DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, akhirnya menggelar sidang pertama perkara penganiayaan atas terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), pada Selasa (15/9/2020).
Sidang yang digelar secara teleconference atau virtual (online) itu dilakukan di dua tempat terpisah. Yakni, untuk Majelis Hakim beserta 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 2 Penasihat Hukum (PH) mengisi salah satu ruang sidang di PN Gorontalo.
Sementara terdakwa Darwis Moridu dihadirkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo. Ia didampingi oleh sejumlah PH lainnya, serta dikawal beberapa polisi berseragam rompi anti-peluru dan bersenjata laras panjang.
Meski di pelataran PN Gorontalo sejumlah mahasiswa menggelar aksi-damai menuntut dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, namun tidak mengganggu jalannya persidangan yang berlangsung dengan aman dan tertib.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri Agus Wiryawan, SH, MH; Antho Widhi, SH, MH; dan Sukandi Maku, SH, itu dengan jelas didengar oleh peserta sidang, termasuk terdakwa Darwis Moridu yang mengaku hadir dalam keadaan sehat di hadapan Majelis Hakim.
Bahkan setelah pihak JPU membacakan dakwaan sepanjang sekitar 7500 karakter itu, terdakwa Darwis Moridu menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kepada saudara terdakwa, apakah yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut dakwaannya Anda sudah mengerti?” tanya Dwi Hatmojo, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dan Effendy kadengkang, SH.
“Ya, yang mulia, sudah mengerti yang mulia,” sahut terdakwa.
“Baik, saudara terdakwa sudah mengerti. Apakah dari dakwaan tersebut akan diajukan keberatan atau eksepsi? Silakan koordinasi dengan penasihat hukum!” perintah Ketua Majelis Hakim.
Tak lama setelah melakukan koordinasi singkat dengan PH, terdakwa Darwis Moridu pun menyatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengajukan keberatan dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut.
Adapun isi dakwaan yang dibacakan JPU secara lengkap adalah sebagai berikut:
“Bahwa Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2010, bertempat di gudang jemuran jagung milik terdakwa di Dusun I Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dan bertempat di rumah terdakwa di Dusun III Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, berdasarkan Fatwa/Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 204/KMA/SK/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru, sehingga Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 sekitar pukul 09.00 WITA, pada saat Korban Awis Bin Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru di Dusun I Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dipanggil oleh saksi Mardjun Bin Adam alias Junu, agar mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil di tempat tersebut.
Kemudian Korban mendatangi terdakwa di samping mobil dan terdakwa langsung bertanya “kau ini masih ada ambilan sama saya di rumah” (kamu masih ada utang sama saya). Kemudian korban menjawab “Iya, benar ada ambilan uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” (iya benar ada utang uang sebesar Rp. 1.500.000,00).
Lalu terdakwa bertanya kembali, “Sudah berapa tahun?”
Dan dijawab oleh korban, “Saya sempat membersihkan kebun namun saya tidak sempat menanam karena anak saya sedang sakit dan hampir meninggal dunia.”
Kemudian setelah terdakwa mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa emosi dan langsung membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga pintu mobil tersebut mengenai badan korban, sehingga korban terdorong ke belakang.
Kemudian terdakwa keluar dari mobil dan menyuruh korban untuk duduk. Selanjutnya, terdakwa menanyakan lagi kepada korban perihal uang tersebut. Kemudian terdakwa langsung menampar korban dengan menggunakan belakang telapak tangan kanan yang terbuka ke arah muka korban sebanyak dua kali, dan mengenai pipi kiri korban. Sehingga Korban merasakan sakit.
Selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah paha kedua kaki korban berulang-ulang, sehingga korban menjerit kesakitan dan minta ampun kepada terdakwa.
Kemudian Terdakwa memegang kerah baju kaos korban sambil menarik korban ke sana ke mari, sehingga korban jatuh terlempar di teras gudang jagung tersebut.
Dalam keadaan kondisi terjatuh, terdakwa menendang berulang-ulang ke arah paha kaki kiri korban, sehingga korban menjerit kesakitan, lalu terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam mobil terdakwa, dan korban langsung masuk ke mobil terdakwa.
Kemudian terdakwa membawa korban dengan mengendarai mobilnya ke rumah terdakwa di Dusun III Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Sesampainya di rumah terdakwa, dilihat oleh saksi Rice Maliu alias Padaa Rice. Kemudian terdakwa menyuruh korban duduk, lalu terdakwa menanyakan kembali kepada korban mengenai utangnya tersebut.
Selanjutnya terdakwa dalam keadaan marah-marah sambil memegang kerah baju korban, dan pada saat itu saksi Rice Maliu alias Padaa Rice berusaha melerai, namun tak kuasa. Kemudian terdakwa langsung menusukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban, dan dengan tangan mengepal terdakwa memukul korban secara berulang-ulang ke arah mulut korban, sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah. Kemudian terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kanannya ke arah paha kedua kaki korban secara berulang-ulang, sehingga korban menjerit kesakitan.
Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan, sehingga korban kesakitan. Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban berdiri. Kemudian terdakwa langsung memegang korban dan membanting, sehingga jatuh dan terlentang di lantai.
Dan saat korban terlentang, terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki kanan ke arah perut korban, sehingga korban menjerit kesakitan. Kemudian terdakwa menyuruh korban berdiri, lalu korban yang takut dan merasakan kesakitan di tubuhnya berusaha berdiri. Selanjutnya korban duduk lagi, lalu terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan, dengan mengatakan “kau pilih, saya mau kase keluar nyawa atau saya kasih patah-patah.”
Selanjutnya korban pulang ke rumah mengeluh kesakitan pada tubuhnya, juga pada bagian perutnya, dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Ratna (istri korban). Selain itu, kejadian tersebut diceritakan pula kepada saksi Hamuri Sako (ibu korban) dan saksi Satari Idrus (bapak korban).
Akibat perbuatan Terdakwa pada tanggal 05 Agustus 2010 tersebut di atas, korban mengalami sakit badannya, dan tidak bisa beraktivitas sehari-hari di kebun, dan mengeluh merasakan sakit di bagian perut serta terdapat darah saat Buang Air Besar (BAB).
Korban sempat dirawat di rumahnya. Berhubung rumahnya kecil, korban perawatannya dipindahkan ke rumah tetangganya saksi Hadijah Sako, tetapi ternyata tidak kunjung sembuh dan terkadang korban susah bernafas, sehingga pada tanggal 17 Agustus 2010 Saksi Ratna Binti Salihi (istri korban Awis Bin Idrus) membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan, kemudian korban dilakukan perawatan inap sampai tanggal 19 Agustus 2010.
Berdasarkan rekam medis Nomor: 018356 tanggal 17 Agustus 2010 atas nama pasien Tn. Awis Idrus dengan Anamnesis mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban didiagnosa Git Bleeding, yaitu pendarahan saluran cerna.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/051/RSUDTN/VISUM/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 atas nama Awis Idrus yang ditanda tangani oleh dr. Rahmawati Dai selaku dokter di RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dengan hasil pemeriksaan adalah:
Luka lama di bibir bagian bawah sebelah kiri berbentuk garis regular ukuran 0,5 Cm (nol koma lima sentimeter) dan luka lama di bibir bagian bawah bagian tengah vertikal ukuran 0,2 Cm (nol koma dua sentimeter).
Nyeri tekan di daerah perut bagian tengah dalam kurung pusat dan bagian atas.
Nyeri tekan di paha bagian atas sebelah kanan.
Dengan kesimpulan luka lama di bibir bagian bawah akibat persentuhan benda tumpul.
Dan akhirnya korban Awis Bin Idrus meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 000/DK-DLP/44/I/2011 Tanggal 20 Januari 2011.
Perbuatan Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka Daru sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP.
Subsidiair: Perbuatan Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka Daru sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Lebih Subsidiair: Perbuatan Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka Daru sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair: Perbuatan Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka Daru sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair lagi: Perbuatan Terdakwa Darwis Moridu Alias Ka Daru sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.”
Sidang kedua akan digelar dengan agenda menghadirkan para saksi, pada Selasa (22/9/2020). (kab/dm1)
DM1.CO.ID, PAPUA: Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sersan Kepala (Serka) Sahlan, pada Kamis (17/9/2020), gugur bersimbah darah seusai ditembaki secara brutal oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), di Papua.