DM1.CO.ID, GORONTALO: Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, telah menunjuk 3 hakim selaku Majelis Hakim yang akan mencecar Darwis Moridu (Bupati Boalemo) sebagai terdakwa, dalam sidang perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Awis Idrus, 10 tahun silam.
Majelis Hakim yang terdiri Dwi Hatmodjo, SH, MH; Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH; Effendy Kadengkang, SH; juga seorang Panitera, Suwandi Kau, SH; itu telah menentukan jadwal sidang pertama secara virtual (online) pada Selasa (15 September 2020).
Nantinya, ada hal menarik dalam proses persidangan terhadap bupati yang pernah menyebut semua orang Gorontalo seolah berada di “ujung kukunya” itu. Yakni, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut mengawasi langsung proses jalannya sidang tersebut.
Keterlibatan KPK untuk mengawasi proses hukum perkara penganiayaan itu adalah hasil permintaan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Gorontalo, yang telah menyurati KPK perihal permintaan pengawasan proses persidangan terdakwa Darwis Moridu.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (Pres-BEM UNG), Aldy Ibura membenarkan, ada enam BEM se-Gorontalo telah menyurat ke KPK terkait permintaan pengawasan proses persidangan itu.
Aldy Ibura mengungkapkan, langkah tersebut diambil oleh komunitas BEM yang mengatasnamakan diri sebagai BEM Garis Lurus itu, tidak lain adalah untuk mencegah dan menjaga jangan sampai terjadi transaksional atau “penyuapan” dalam proses hukum terdakwa Darwis Moridu.
“Dalam surat yang ditandatangani enam Presiden BEM itu, meminta KPK mengawasi proses persidangan terdakwa Darwis Moridu. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan balasan surat dengan kode rahasia, yang kami kirim dua minggu lalu,” beber Aldy, pada Jumat (11/9/2020).
Bahkan, menurut Aldy, pihak KPK sudah meminta semua nomor dan nama orang-orang terdekat terdakwa Darwis Moridu. “Begitu juga nama-nama jaksa, hakim, bahkan saksi sudah diminta semua,” ungkap Aldy.
Munculnya inisiatif untuk meminta keterlibatan KPK ini, menurut Aldy, adalah buntut beredarnya rekaman percakapan yang diduga adalah suara terdakwa Darwis Moridu, yang menyebut bahwa dirinya sudah memberikan ratusan juta kepada 2 oknum politisi untuk mengamankan perkaranya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Berdasar dari rekaman itulah, kata Aldy, membuat pihak BEM se-Gorontalo pun akhirnya merasa perlu untuk melibatkan KPK. “Kami bersyukur surat kami mendapatkan respons positif,” ujar Aldy seraya menambahkan bahwa surat itu ditembuskan ke Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial. (kab/dm1)
Ming Sep 13 , 2020
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah wilayah di Kabupaten Bone Bolango, terutama di Kecamatan Bulawa, berdampak hilangnya harta benda warga. Tidak sedikit rumah mereka tertanam lumpur setebal 3 meter, dan bahkan sejumlah nyawa ikut melayang.