Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah mempertimbangkan syarat selisih ambang batas suara sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) petahana, Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Selasa (4/4/2017).

Bagikan dengan: