Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus pengancaman dengan menggunakan parang menyerupai pedang samurai (Katana) terhunus, yang dilakukan oleh Andi Sahabuddin selaku Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), beberapa waktu lalu terhadap seorang warganya bernama Jamaluddin, kini sedang berproses di meja kepolisian.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tindakan Andi Sahabuddin selaku Kades Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, pada Kamis malam (19/11/2020), yang membawa sebilah parang terhunus menyerupai pedang Samurai (Katana), dengan mengancam dan mengajak duel warganya, ternyata belum sampai ke telinga Pjs Bupati Koltim, La Haruna.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Adalah Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, tiba-tiba mendatangi dan mengancam seorang warganya dengan menggunakan sebilah parang terhunus di tangan menyerupai pedang samurai, Kamis malam (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.

Bagikan dengan: