JAKSA Agung M. Prasetyo menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama, hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
PERSpektif
SUNGGUH, Ahok benar-benar dinilai mendapat perlakuan yang sangat istimewa di hadapan hukum. Sebab, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, lalu disusul oleh pihak kejaksaan yang telah menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap, alias P21. Namun, hingga saat ini Ahok masih bebas berkeliaran.