Bupati “Ujung Kuku” itu Akhirnya Benar-benar Diberhentikan Sementara, Ini SK-nya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang pernah heboh dengan rekaman suara yang menyebut semua orang Gorontalo “ujung kuku”, akhirnya diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Keputusan Mendagri tersebut tertuang ke dalam surat nomor: 131.75-3846 Tahun 2020, tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo. Dengan penetapan surat tanggal 3 November 2020.

Mendagri dalam suratnya menimbang, bahwa Darwis Moridu Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor: 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.

Mendagri juga menimbang dalam suratnya, bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Selain register perkara Pengadilan Negeri Gorontalo, Mendagri dalam surat keputusannya juga memperhatikan surat Gubernur Gorontalo Nomor: 009/1116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.

Sehingga dalam suratnya, Mendagri pun memutuskan tiga poin. Yakni, kesatu: memberhentikan sementara saudara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, menunjuk saudara Anas Jusuf Wakil Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.

Ketiga, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat ini, Darwis Moridu sedang menunggu persidangan yang akan digelar pada Jumat (13 November 2020) di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan agenda pembacaan vonis.

Dan sejauh ini, tidak sedikit kalangan telah berkeyakinan atas Darwis Moridu sebagai terdakwa dalam sidang vonis mendatang itu, akan dijatuhi hukuman kurungan badan sebagaimana tuntutan JPU yang menyatakan, bahwa terdakwa (Darwis Moridu) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, yakni pidana Pasal 351 Ayat 2. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

22,887 views

Next Post

Janji Meleset, Warga Lalowosula Desak Pembangunan Beronjong

Sab Nov 7 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Menunggu memang sesuatu yang melelahkan. Seperti halnya yang dialami oleh warga Dusun II, Desa Lalowosula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.