Bupati Hamim Pou Berharap STQH Bulango Timur Berhasil Gemilang

Bagikan dengan:

Wartawan: Resti Djalil Cono~Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Jumat (22/2/2019) telah membuka secara resmi Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) tingkat Kecamatan Bulango Timur, di halaman Masjid al-Mujahidin Desa Bulotalangi, Kecamatan Bulango Timur.

STQH yang diadakan Kecamatan Bulango Timur ini, guna menyaring talenta yang nantinya akan dipersiapkan untuk mewakili Kecamatan Bulango Timur di Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) tahun 2019 ini.

Kecamatan Bulango Timur menggelar pembukaan STQH ini sedikit berbeda, yang pada umumnya pembukaan STQH selalu dilaksanakan di malam hari, namun kali ini pembukaan STQH digelar pada siang hari.

Dalam sambutannya, Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengabarkan, STQH tingkat kabupaten nantinya akan dibuat semarak dan berpusat di Lapangan Ippot Tapa.

“Ini seleksi tingkat kecamatan, nanti setelah itu akan ada seleksi di tingkat kabupaten. Untuk tingkat Kabupaten Bonebol akan kita buat semarak dan akan dipusatkan di Lapangan Ippot Tapa,” ungkap Bupati Hamim.

Bupati Hamim yang tercatat sebagai penduduk Kecamatan Bulango Timur itu, berharap utusan dari kecamatan ini bisa secara gemilang meraih juara pada pelaksanaan STQ di tingkat Kabupaten Bonebol nanti.

”Jadi matangkan dan disiapkan, untuk seluruh peserta STQH Kecamatan Bulango Timur, mari ikuti pelaksanaan STQH ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Bupati Hamim.

Pembukaan STQH Kecamatan Bulango Timur ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Bonebol Robby Hunawa, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Taufik Sidiki, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Desa (OPD), Camat Bulango Timur Erwin Ilahude bersama seluruh kepala desa serta tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. (rdc/dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

3,216 views

Next Post

Bupati Darwis Tersangka Penganiayaan, Polda dan Kejati Gorontalo Diminta Lakukan Penahanan

Sen Feb 25 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Kasus dugaan penganiayaan pasal 351 ayat 3 (jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun), saat ini sedang bergulir dengan melibatkan Darwis Moridu sebagai tersangka.