DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Lantaran melakukan pencabulan berulang-ulang kali terhadap anak tirinya, seorang pria berinisial SJN (46) di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Rate-rate.
Di hadapan polisi, korban bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun itu menceritakan, awal pencabulan terjadi pada 2019 silam.
Waktu itu, Bunga mengaku sedang menonton televisi di ruang tengah, sementara ibunya menjaga warung di depan rumah, sedangkan adiknya berada di dalam kamar.
Dalam situasi seperti itu, SJN minta dibuatkan secangkir kopi. Dan sebagai anak, Bunga pun langsung menuruti permintaan tersebut dengan bergegas ke dapur.
Namun ketika Bunga sedang membuat kopi, SJN tiba-tiba menyusul menuju ke dapur dan langsung memeluk tubuh Bunga dari belakang seraya berbisik, bahwa ia (pelaku) sangat menyayangi Bunga bukan sebagai anak, melainkan sebagai lawan jenis.
Masih sambil memeluk tubuh mungil anak tirinya itu, SJN mengatakan bahwa dirinya sebetulnya telah lama tertarik dan menyukai Bunga.
Lalu, dengan menjanjikan bakal memberikan uang, SJN pun mengajak Bunga menjalin hubungan mesra (berpacaran). Dan usai mengutarakan hal itu, SJN kemudian mencium pipi Bunga dengan penuh nafsu.
Karena sangat kaget, Bunga pun mengaku menolak meski mendapat bujukan dan rayuan seperti itu, sehingga SJN pun melepas pelukannya.
Sejak saat itu, Bunga mengaku diliputi rasa ketakutan, sehingga tak berani menceritakan aksi pelecehan seksual atau perbuatan asusila ayah tirinya itu kepada sang ibu.
SJN tampaknya makin penasaran dan kian tergila-gila dengan anak tirinya, sehingga pelecehan seksual pun kerap ia lakukan berulang-ulang. Terkadang jalan berpapasan, tangan SJN tiba-tiba “mendarat” dan meremas-remas “dada” Bunga.
SJN akhirnya mendapat “kesempatan emas” di akhir Desember 2020. Saat itu, di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban, sementara istri SJN yang juga ibu kandung korban sedang keluar rumah.
Karena situasi sunyi, maka sekitar pukul 11.00 WITA siang di hari itu, Bunga hendak keluar rumah. Namun, SJN meraih tangan Bunga dan menariknya masuk ke dalam kamar.
Bunga menceritakan, tubuhnya langsung ditindih dalam kondisi tergeletak dengan kedua tangan yang dipegang kuat oleh tangan kanan SJN. Sementara tangan kiri SJN menyumbat mulut Bunga agar tidak berteriak.
Dalam situasi seperti tiu, Bunga mengaku makin ketakutan, sehingga berupaya melawan untuk melepaskan diri dari pelukan SJN. Salah satunya dengan menendang perut ayah tirinya itu.
Sayangnya, upaya itu tidak berhasil membuat SJN melepaskan rangkulannya. Bahkan SJN tampak kian beringas dan makin bernafsu menindih untuk “mencicipi” tubuh mungil Bunga.
Bunga akhirnya tak berdaya, lalu perlahan-lahan SJN pun berhasil melumat bibir, menggerayangi dan “menjelajah” ke bagian-bagian tubuh “sensitif” Bunga.
Menurut Bunga, SJN buru-buru menghentikan aksi asusila bejatnya setelah mendengar suara sepeda motor ibu korban dari luar rumah.
Karena merasa sudah tidak nyaman dan dihantui dengan hal-hal yang menakutkan, Bunga akhirnya menceritakan kepada ibu dan adiknya seluruh pelecehan seksual maupun peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh SJN terhadap dirinya. Hingga akhirnya, keluarga pun sepakat melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Rate-rate melalui Kanit Reskrim, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dan peristiwa asusila tersebut.
Ipda Hasrun menyebutkan, setelah menerima pengaduan keluarga korban, pihak Polsek Rate-rate bergegas langsung mengamankan pelaku.
“Pelakunya sudah kami amankan. Berkasnya sementara dalam perampungan. Setelah itu secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Hasrun di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021), seraya menambahkan bahwa pelaku tak bisa berkelik sama sekali. SJN mengakui semua perbuatannya. (rul/dm1)
Sel Feb 2 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Penggunaan dana penanganan Covid19 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diinformasikan mulai ditelusuri oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.