Bendera Tauhid itu Dikibarkan, bukan Dibakar!

Bagikan dengan:
Oleh: Sandri Rumanama*

DM1.CO.ID, JAKARTA: “Saya bingung mengapa ada pembela bangsa tentara Allah membakar lambangnya sendiri”, ini aneh sekali secara logika falsnya.

Coba di pikirkan, kalau bendera Merah Putih dan Lambang Burung Garuda itu kemudian dibakar, Rakyat Indonesia pasti marahkan? Dengan alasan apapun rakyat pasti marah!

Coba kita lihat alasan sahabat kita di GP Ansor & Banser, bahwa untuk memilihara kalimah Tauhid tersebut agar tidak jatuh pada tempat yang tidak semestinya, maka dibakar.

Alasan ini secara logika sangat lucu, itu bendera, ya harus di kibarkan, dilipat dan disimpan. Bukan untuk dibakar!!!

Alasan berikutnya, bahwa menurut tafsiran mereka (GP Ansor dan Banser) itu bendera HTI.

Jangan keliru dong soal penafsiran pembubaran suatu organisasi ideologi, yang Anda bakar bukan soal bendera HTI-nya, tapi tulisan lafazdnya yang dipersoalkan.

Anda harus tau yang negara larang bukan kalimatnya, tapi ideologinya, namun yang anda bakar saat ini adalah kalimatnya. Lagian dalam bendera yang dibakar itu ternyata tidak bertuliskan HTI, bendera yang Anda bakar berwarna hitam dan bertulisan lafaz Tauhid.

“Maka Anda harus sadar bahwa yang Anda bakar itulah bendera yang digunakan Rasullah, bahkan dipakai ketika kaum Muhajirin berhijrah ke Madina yang disambut oleh kaum Anshar, akronim dari jamak kata Ansor yang Anda gunakan saat ini”.

Apakah anda belum membacanya? Ini bendera adalah Panji Rasullah.

“Bendera (liwa’) Rasulullah shallallahu ’alayhi wa sallam berwarna putih, dan Panjinya (Rayah) berwarna hitam.” (HR. Al-Hakim, al-Baghawi, al-Tirmidzi. Lafal al-Hakim) & “Panjinya (Rayah) Rasulullah shallaLlahu ’alayhi wa sallam berwarna hitam, dan benderanya (Liwa’) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “La ilaha illaLlah Muhammad Rasulullah”.” (HR.al-Thabrani).

Maka itu oknum pelaku pembakaran harus dipidanakan, sebab dengan jelas-jelas di muka umum melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

“Saya tegaskan ini murni Penistaan jangan Anda sebatas menafsirkan”.

SALAM DAMAI
—-
Penulis adalah Blogger Figure Muda Millennial Generation
Bagikan dengan:

Muis Syam

7,838 views

Next Post

DKP Provinsi Gorontalo Monitor Bantuan Mesin Ice Flake di Koperasi NDC

Kam Okt 25 , 2018
Wartawan: Rizal Mailili~ Editor: Avi| DM1.CO.ID, GORONTALO: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, memberikan sejumlah bantuan berupa mesin ice flake bagi nelayan yang ada di wilayah kabupaten/kota Gorontalo.