DM1.CO.ID, BOALEMO: Pada tahun politik 2019 ini, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya dalam Pemilu serentak.
Pada Pemilu tersebut, pemilih akan langsung memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden di saat yang bersamaan, yakni pada Rabu (17 April 2019).
Tentu saja dalam prosesnya, peran pemilih pemula cukup penting, terutama partisipasi mereka pada pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Mengacu pada hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, pada Kamis (28/2/2019), pun menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu bagi pemilih pemula, di antaranya siswa dan mahasiswa se-Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Kegiatan itu dibuka langsug oleh Ketua Bawaslu Boalemo, Amir Koem, didampingi para komisioner Bawaslu di daerah itu. Yakni, Yuyun Antu, Asrawati Isha, serta Sekretaris Bawaslu Boalemo, yang berlangsung di Hotel Grand Amalia, Tilamuta.
Pada kesempatan tersebut, Amir Koem menyebutkan, target Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi ini adalah agar pemilih pemula juga memberikan partisipasi dalam rangka pengawasan Pemilu.
“Kami sudah menyampaikan ke siswa dan mahasiswa yang menjadi utusan dari beberapa sekolah dan akademik, bagaimana atau seperti apa bentuk pengawasan. Seperti apa pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang sering terjadi,” ujar Amir Koem saat diwawancarai oleh DM1.
Amir mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pembentukan gerakan 1 juta pengawas Pemilu yang akan melibatkan semua segmen, dari Pemilu pemula, Pemilu milenial dan sebagainya.
Namun pembentukan gerakan tersebut, menurut Amir Koem, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu-RI.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk mulai dari diri sendiri menjadi pemilih yang kritis, dengan menyadari hak-haknya sebagai pemilih, yang salah satunya adalah terdaftar sebagai pemilih di DPT, dan aktif melaporkan hal-hal yang dapat diduga merupakan pelanggaran Pemilu, seperti menyebarkan informasi salah satu calon, karena hal tersebut termasuk pelanggaran yang dikenakan ancaman satu tahun penjara,” ungkap Amir Koem. (kab/dm1)