ASN Berstatus Tsk Dilantik? Soewitno: Sah-sah Saja Jika Belum Ada Putusan Pengadilan!

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pasca pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (14/1/2020), tiba-tiba mendapat sorotan dari segelintir pihak.

Pasalnya, dari 10 pejabat eselon II yang dilantik oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terdapat nama Asri Banteng yang diposisikan (dilantik) sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Mereka menyoroti Asri Banteng yang saat ini dalam proses hukum, dan telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Namun yang bersangkutan nyatanya masih mendapat job (jabatan) di dalam pemerintahan.

Menanggapi sorotan yang disampaikan secara terbuka di media itu, Soewitno Kadji selaku pemerhati hukum dari Pusat Kajian Hukum Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Makassar, angkat suara.

Soewitno mengatakan, tersangka itu belum tentu bersalah. Dan dalam proses hukum, seseorang hanya bisa disebut bersalah apabila sudah ada putusan dari pengadilan.

“Seseorang yang masih berstatus sebagai tersangka, itu belum bisa kita justice dirinya sebagai yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan secara inkrah,” jelas Soewitno.

Bahkan, Soewitno menegaskan, seseorang yang sudah terdakwa pun belum bisa dituding sebagai pihak yang bersalah. “Asas praduga tak bersalah itu sampai pada penetapan yang inkrah dari palu sang hakim di pengadilan. Bahkan kalau masih ada upaya banding, putusan pengadilan itu belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum lain sampai mahkamah agung,” terang Soewitno.

Olehnya itu, menurut Soewitno, pelantikan pejabat eselon II di Pemprov Gorontalo kepada salah satu ASN berstatus tersangka, itu masih sah-sah saja.

“Meski seseorang ASN sudah berstatus tersangka, namun itu tidak serta-merta mengurangi haknya sebagai ASN. Haknya tetap diberikan sebelum ada ketetapan secara inkrah dan mengikat dari pengadilan,” jelas Soewitno.

Sebagaimana diketahui, hal serupa juga pernah dialami Walikota Tasikmalaya (Budi Budiman), yang mendapat sorotan dari berbagai pihak karena telah berstatus tersangka namun masih menjabat sebagai kepala daerah.

Sorotan terkait Walikota Tasikmalaya tersebut, kala itu diluruskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik.

Akmal menegaskan, bahwa dalam perspektif hukum, selama masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah (oleh pengadilan), maka pejabat yang bersangkutan masih diperkenankan menduduki jabatan. Apalagi, kata Akmal, para penyidik KPK belum melakukan penahanan.

“Memang dari sisi etika kurang elok, tapi dari perspektif hukum itu dibolehkan. Kami meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Akmal kala itu.

Sementara itu, Zukri Surotinojo selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, ikut memberi klarifikasi.

Terkait pelantikan pejabat atau ASN yang berstatus tersangka, menurut Zukri, tidak otomatis membuat ASN bersangkutan hilang hak-haknya.

Zukri mengingatkan, bahwa semua ASN yang memenuhi syarat punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Tinggi Pratama. Dan hal itu, lanjut Zukri, sesuai dengan Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, yakni pada poin II huruf B angka 3 (tiga), tidak diatur mengenai status tersangka tindak pidana oleh ASN.

Asri Banteng, menurut Zukri, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sehingga hak-haknya masih bisa terpenuhi.

Mengenai hal tersebut, Zukri pun menunjuk pasal 276 huruf C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang menyebutkan: PNS diberhentikan sementara, apabila: c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Beliau kan tidak ditahan? Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu hak-haknya sebagai PNS tetap ada, termasuk diangkat dalam jabatan tertentu,” tandas Zukri, Rabu (15/1/2020). (*/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

40,847 views

Next Post

Rizal Ramli Sebut Hanya Sedikit Manfaat Investasi Cina di Indonesia

Jum Jan 17 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Investasi Tiongkok atau China di Indonesia tidak akan memberikan dampak dan manfaat bagi rakyat Indonesia. Untuk sebagian, karena posisi negosiasi RI lemah, berbeda dengan PM Malaysia, Mahathir Mohamad.