Anak dan Istrinya Jadi Anggota DPRD Boalemo, Bupati Darwis Dinilai “Aman”?

Bagikan dengan:

Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS

DM1.CO.ID, BOALEMO: Rapat Paripurna Pelantikan 25 Anggota DPRD Boalemo periode 2019-2024 berlangsung lancar dan tertib, Senin (26/8/2019), di Gedung DPRD Boalemo, Kecamatan Tilamuta.

Disaksikan oleh para keluarga masing-masing, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Suryaman, SH, mengambil sumpah dan janji 25 Anggota DPRD Boalemo periode 2019-2024.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Bupati Boalemo (Darwis Moridu) dalam sambutannya mengingatkan, kepada semua anggota DPRD yang baru dilantik hendaknya dapat bekerjasama dengan Pemda Boalemo untuk membangun daerah selama lima tahun ke depan.

Pemerintah dan DPRD, kata Darwis, sama-sama bermitra kerja dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Darwis juga mengingatkan, bahwa ada tiga fungsi yang melekat pada tugas anggota DPRD. Yakni penganggaran, legislasi dan pengawasan.

Terkait dengan materi sambutan tersebut, sejumlah pihak pun memandang, bahwa posisi Darwis Moridu selama memangku jabatan selaku Bupati Boalemo dinilai “aman”.

Alasannya, menurut sejumlah pihak yang enggan disebutkan identitasnya, karena istri dan seorang anak Bupati Darwis Moridu berhasil meraih kursi di DPRD Boalemo pada periode ini. Yakni, Rensi Makuta (istri) dan Wahyudin Moridu (anak).

Rensi dan Wahyudin inilah, kata sejumlah pihak, yang akan “menyokong” Darwis Moridu selaku bupati dalam hal penganggaran, legislasi dan pengawasan secara internal di DPRD Boalemo.

Dikatakannya, ini adalah sejarah pertama kali terjadi di Boalemo dan bahkan di Provinsi Gorontalo. Bahwa ada seorang kepala daerah yang istri dan anaknya turut jadi “penghuni” DPRD.

Hal ini, kata sejumlah pihak, sepertinya adalah sebagai salah satu “strategi” tersendiri Darwis Moridu. Yakni, boleh jadi agar Darwis Moridu dapat lebih “leluasa” mengendalikan pemerintahannya tanpa harus khawatir “digoyang” secara politik oleh DPRD.

Sementara itu, seorang pengamat sosial yang minta tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa memang tidak ada aturan yang melarang seorang kepala daerah untuk memajukan keluarganya menjadi anggota DPRD.

Namun, menurutnya, secara moral hal itu kurang elok dilakukan. Sebab, besar kemungkinan DPRD yang bersangkutan akan cenderung “mandul” melakukan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah tersebut. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

10,016 views

Next Post

Pemprov Gorontalo Larang Bupati Boalemo Lakukan Aktivitas Terkait Pantai Ratu. Ini Alasannya

Sel Agu 27 , 2019
Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOALEMO: Secara tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo “melarang” (belum memberikan rekomendasi) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo untuk melakukan operasionalisasi Pantai Ratu sebagai objek wisata di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.